Polisi Tangkap Pelaku Provokasi Penganiayaan Nenek di Cianjur
Polisi Cianjur menangkap AK (43), pelaku provokasi yang menyebabkan penganiayaan terhadap nenek Asyiah (76) karena dituduh mencuri anak, menambah daftar tersangka menjadi dua orang.

Kepolisian Resor Cianjur berhasil menangkap AK (43), seorang warga Kecamatan Warungkondang, yang menjadi provokator dalam kasus penganiayaan terhadap Nenek Asyiah (76). Penangkapan ini menyusul penangkapan Ahm (50) sehari sebelumnya, yang secara langsung melakukan penganiayaan terhadap nenek tersebut. Peristiwa ini terjadi di Cianjur, Jawa Barat, pada tanggal 7 Mei 2024.
AK, yang sempat melarikan diri dan bersembunyi di sebuah gubuk di pemakaman umum, akhirnya berhasil diringkus oleh pihak berwajib. Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa AK merupakan orang pertama yang menuduh Nenek Asyiah sebagai penculik anak. Lebih mengejutkan lagi, AK bahkan turut serta melakukan penganiayaan dengan melayangkan beberapa pukulan kepada korban.
Motif di balik aksi provokasi AK bermula dari kesalahpahaman. AK sering melihat Nenek Asyiah menuntun anak-anak, dan informasi yang beredar di media sosial mengenai maraknya penculikan anak semakin memperkuat kesalahpahaman tersebut. Tanpa memastikan kebenarannya, AK langsung menuduh Nenek Asyiah sebagai penculik, sehingga memicu amuk massa dan mengakibatkan penganiayaan.
Penangkapan dan Motif Pelaku
AKP Tono Listianto menjelaskan kronologi penangkapan dan motif pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi AK sebagai provokator utama. "Setelah dilakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah saksi, diketahui AK yang pertama kali menyebut korban sebagai pelaku penculikan, bahkan AK sempat melayangkan beberapa kali pukulan ke arah tubuh korban," ujar AKP Tono.
AK mengaku hanya menduga Nenek Asyiah sebagai penculik berdasarkan pengamatannya dan informasi dari media sosial. Ia tidak melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut sebelum menyebarkannya. Hal ini kemudian memicu reaksi dari warga sekitar, termasuk Ahm yang melakukan penganiayaan fisik terhadap Nenek Asyiah.
AKP Tono mengungkapkan rasa sayangnya atas kejadian tersebut, terutama karena korban merupakan seorang lansia yang sudah sulit berjalan dan sering meminta bantuan anak-anak untuk menuntunnya. Ia menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum bertindak dan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan isu yang beredar di media sosial.
Imbauan Kepada Masyarakat dan Tindakan Hukum
Polisi memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. "Lebih baik laporkan ke polisi ketika mendapati hal yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal," pesan AKP Tono.
Atas perbuatannya, baik AK maupun Ahm dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. AK juga akan dikenakan pasal berlapis karena terbukti melakukan provokasi dan pencemaran nama baik. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari tindakan main hakim sendiri.
Polisi berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta selalu mengutamakan hukum dalam menyelesaikan masalah. Proses hukum terhadap kedua pelaku akan terus berlanjut hingga mendapatkan putusan pengadilan yang adil.