Polres Aceh Besar Tawarkan Penitipan Motor Gratis untuk Pemudik Lebaran
Polres Aceh Besar menyediakan layanan penitipan kendaraan bermotor gratis di 14 lokasi untuk masyarakat yang mudik Lebaran 2025, guna memberikan rasa aman dan nyaman selama perjalanan.

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar memberikan solusi praktis bagi masyarakat yang hendak mudik Lebaran 2025. Polres Aceh Besar menyediakan layanan penitipan kendaraan bermotor secara gratis di 14 lokasi berbeda. Layanan ini diluncurkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang akan meninggalkan kendaraan mereka di rumah selama mudik Idul Fitri 1446 Hijriah.
Inisiatif ini diumumkan langsung oleh Kepala Polres Aceh Besar, Ajun Komisaris Besar Polisi Sujoko, pada Rabu di Banda Aceh. Layanan penitipan kendaraan ini merupakan kerjasama antara Polres Aceh Besar dan 13 jajaran kepolisian sektor (polsek) di wilayah Kabupaten Aceh Besar. Dengan tersedianya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan tenang tanpa perlu khawatir akan keamanan kendaraan mereka.
"Dalam rangka mengamankan kendaraan masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2025, Polres Aceh Besar beserta 13 jajaran kepolisian sektor (polsek) menyediakan layanan penitipan kendaraan di polres dan seluruh polsek," jelas AKBP Sujoko. Layanan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor selama periode mudik Lebaran dan memberikan rasa aman kepada para pemudik.
Layanan Penitipan Kendaraan Aman dan Terpercaya
Polres Aceh Besar memastikan keamanan kendaraan yang dititipkan dengan pengawasan ketat dari petugas kepolisian. Setiap lokasi penitipan telah disiapkan dan dilengkapi dengan sistem keamanan yang memadai. Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk membawa persyaratan yang dibutuhkan, yaitu fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Persyaratan tersebut untuk memastikan keamanan dan kejelasan kepemilikan kendaraan," tambah AKBP Sujoko. Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan dapat meminimalisir potensi masalah dan memastikan proses penitipan kendaraan berjalan lancar dan tertib. Proses penitipan kendaraan juga akan didokumentasikan dengan baik untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
AKBP Sujoko menegaskan bahwa seluruh area di Polres Aceh Besar dan polsek-polsek yang tersebar di setiap kecamatan Kabupaten Aceh Besar telah siap digunakan sebagai tempat penitipan kendaraan. Petugas kepolisian akan berjaga dan mengawasi area penitipan selama 24 jam penuh untuk memastikan keamanan kendaraan yang dititipkan.
Lokasi Penitipan dan Persyaratan
Sebanyak 14 lokasi penitipan kendaraan telah disiapkan, meliputi Polres Aceh Besar dan 13 Polsek yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Besar. Masyarakat dapat memilih lokasi penitipan yang paling dekat dengan tempat tinggal mereka. Informasi lebih lanjut mengenai lokasi penitipan yang tepat dapat diperoleh melalui website resmi Polres Aceh Besar atau menghubungi nomor telepon yang telah disediakan.
Untuk memastikan kelancaran proses penitipan, masyarakat diwajibkan membawa fotokopi KTP dan STNK. Dokumen-dokumen ini akan diverifikasi oleh petugas kepolisian untuk memastikan kejelasan kepemilikan kendaraan. Proses verifikasi ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan layanan dan memastikan keamanan kendaraan yang dititipkan.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman saat meninggalkan kendaraan mereka di rumah selama mudik Lebaran. Polres Aceh Besar berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan keamanan serta ketertiban selama periode mudik Lebaran.
Layanan penitipan kendaraan gratis ini merupakan bentuk nyata dari kepedulian Polres Aceh Besar terhadap masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka pencurian kendaraan bermotor selama periode mudik Lebaran dan memberikan rasa aman kepada para pemudik. Semoga dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang dan penuh kebahagiaan.