Polres Aceh Timur Usut Dugaan Asusila Pelatih Bela Diri Terhadap Dua Anak Didiknya
Pelatih karate di Aceh Timur berinisial IL (30) ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak didiknya yang masih di bawah umur, kasus ini terungkap setelah istri pelaku menuduh salah satu korban berselingkuh.

Polres Aceh Timur tengah mengusut kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pelatih bela diri terhadap dua anak didiknya. Peristiwa yang menggemparkan ini melibatkan IL (30), warga Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua remaja putri di bawah umur.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, membenarkan penangkapan IL dan penahanannya di Polres Aceh Timur. Kedua korban, yang berusia 15 dan 16 tahun, merupakan anak didik IL dalam latihan karate. Dugaan pencabulan terjadi antara Juli hingga Desember 2024, namun baru terungkap pada Maret 2025.
Kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan istri IL yang menuduh salah satu korban berselingkuh dengan suaminya. Namun, korban membantah tuduhan tersebut dan justru mengungkapkan pelecehan yang dialaminya. Pengakuan ini kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib, sehingga kasus ini mulai diusut oleh pihak kepolisian.
Kronologi dan Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang digunakan IL cukup licik. Ia sering mengundang korban ke rumahnya dengan alasan membahas latihan karate. Di rumah tersebut, IL kemudian melakukan pelecehan seksual. Salah satu korban menceritakan bahwa pelecehan terjadi saat ia berlatih karate, di mana IL tiba-tiba memeluk dan menciumnya dari belakang. Perbuatan tersebut bahkan berulang saat IL mengantar korban pulang.
Korban lainnya juga mengalami peristiwa serupa pada Juli 2024. Perbuatan asusila yang dilakukan IL diduga terjadi berulang kali antara Juli dan Desember 2024. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. IL nyaris dihakimi massa setelah perbuatannya terungkap.
AKBP Irwan Kurniadi menambahkan, "Perbuatan asusila tersebut diduga dilakukan IL sekira Juli dan Desember 2024, dan kedua orang tua korban telah melaporkan kasus tersebut ke polisi."
Pasal yang Diterapkan dan Imbauan Kepolisian
Atas perbuatannya, IL dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, yaitu maksimal 90 kali cambuk, denda 900 gram emas murni, atau 90 bulan penjara.
Polisi juga memberikan imbauan kepada orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anak, khususnya remaja putri, baik dalam pergaulan maupun aktivitas lainnya, termasuk penggunaan gawai. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak dan perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan seksual. Peran orang tua dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan.
Kesimpulan
Kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh pelatih bela diri di Aceh Timur ini menyoroti pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak dan perlunya perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku.