Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Oknum Guru Ngaji di Cirebon Ditangkap, Diduga Cabuli Murid di Bawah Umur
Oknum Guru Ngaji di Cirebon Ditangkap, Diduga Cabuli Murid di Bawah Umur

Polres Cirebon Kota ungkap penangkapan dua oknum, seorang guru ngaji dan seorang ayah tiri, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.

Sumber Antara
Pria di Jambi Cabuli Anak 5 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara
Pria di Jambi Cabuli Anak 5 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi Jambi menangkap pelaku pencabulan anak perempuan berusia lima tahun; pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

#planetantara
Polres Aceh Barat Serahkan Tersangka Pelecehan Seksual Anak ke Jaksa
Polres Aceh Barat Serahkan Tersangka Pelecehan Seksual Anak ke Jaksa

Polres Aceh Barat menyerahkan RA (39) ke jaksa atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Aceh Barat, dengan ancaman hukuman cambuk, denda, atau penjara.

Sumber Antara
Guru Ngaji di Makassar Ditangkap, Tersangka Sodomi Bocah 8 Tahun
Guru Ngaji di Makassar Ditangkap, Tersangka Sodomi Bocah 8 Tahun

Polrestabes Makassar menangkap seorang guru ngaji berusia 15 tahun yang diduga melakukan sodomi terhadap bocah 8 tahun; pelaku terancam hukuman Undang-Undang Perlindungan Anak.

#planetantara
Polres Aceh Timur Usut Kasus Asusila Terhadap Anak Perempuan Tujuh Tahun
Polres Aceh Timur Usut Kasus Asusila Terhadap Anak Perempuan Tujuh Tahun

Polres Aceh Timur mengusut kasus dugaan asusila terhadap anak perempuan tujuh tahun di Kecamatan Idi Timur, Aceh Timur; pelaku berinisial ZA (49) telah ditangkap dan dijerat dengan Qanun Aceh.

#planetantara
Polres Aceh Selatan Usut Kasus Pelecehan terhadap Balita, Pelaku Ancam Hukuman Cambuk
Polres Aceh Selatan Usut Kasus Pelecehan terhadap Balita, Pelaku Ancam Hukuman Cambuk

Polres Aceh Selatan mengusut kasus pelecehan seksual terhadap balita 4 tahun oleh remaja 19 tahun, RH, dengan ancaman hukuman cambuk hingga 200 kali atau penjara 200 bulan.

#planetantara