Polres Biak Perketat Pengawasan Pelabuhan Cegah Peredaran Narkoba
Polres Biak meningkatkan pengawasan di pelabuhan dan bandara setelah mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis ganja pada Januari dan Februari 2024, menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti.
![Polres Biak Perketat Pengawasan Pelabuhan Cegah Peredaran Narkoba](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/10/170144.442-polres-biak-perketat-pengawasan-pelabuhan-cegah-peredaran-narkoba-1.jpg)
Polisi Resor (Polres) Biak Numfor, Papua, meningkatkan kewaspadaan di pintu masuk pelabuhan dan bandara. Langkah ini diambil sebagai respon atas maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Peningkatan pengawasan ini menjadi fokus utama setelah Satuan Narkoba Polres Biak berhasil mengungkap dua kasus peredaran ganja pada bulan Januari dan Februari 2024.
Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti
Kapolres Biak, AKBP Ari Trestiawan, menjelaskan bahwa kedua kasus tersebut menunjukkan celah keamanan di pelabuhan laut. "Dua kasus narkotika jenis ganja pada Januari dan Februari yang diungkap Satuan Narkoba Polres Biak masuk di Biak melalui pelabuhan laut sehingga dibutuhkan kerja sama untuk melakukan pengawasan," ujar Kapolres Biak AKBP Ari Trestiawan di Biak, Senin.
Pada Selasa, 4 Februari 2024 pukul 17.00 WIT, Satuan Narkoba berhasil menangkap dua tersangka, IIS (28) dan MVW (30), di Kelurahan Burokub, Distrik Biak Kota. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 90,87 gram. Satu gram ganja disisihkan untuk keperluan pemeriksaan di laboratorium Polda Papua.
Menariknya, tersangka IIS diketahui merupakan residivis kasus narkoba dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Lapas Narkotika Doyo Jayapura. Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses Hukum dan Imbauan Kepada Masyarakat
Kapolres memastikan bahwa kedua tersangka tetap mendapatkan haknya, termasuk pendampingan hukum selama proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri. "Terkait dengan hak tersangka penyalahgunaan narkotika yakni pendampingan kuasa hukum, tetap mendapatkan pendampingan dari kuasa hukumnya untuk pemeriksaan hingga dilimpahkan berkas perkaranya ke penuntutan di Kejaksaan Negeri," jelas AKBP Ari.
Polres Biak Numfor juga berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan kasus ini. "Kami terus mengembangkan penyidikan kasus ini karena masih ada orang yang masuk daftar pencarian Satuan Narkoba Polres Biak," tegas Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Irene Aronggear SH dan Kasi Humas IPDA Joko Susilo.
AKBP Ari juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba. "Kapolres AKBP Ari mengimbau masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba untuk dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penindakan dan pencegahan. 'Mari kita bersama-sama dengan Polres Biak Numfor untuk mencegah penyalahgunaan narkoba yang bisa merusak masa depan anak muda di Kabupaten Biak Numfor,' katanya."
Peningkatan Keamanan di Pelabuhan dan Bandara
Sebagai tindak lanjut dari penangkapan tersebut, Polres Biak Numfor meningkatkan pengawasan di pelabuhan dan bandara. Kerja sama antar instansi terkait juga akan diperkuat untuk mencegah peredaran narkotika melalui jalur laut dan udara. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka peredaran narkotika di Biak Numfor dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Peningkatan patroli, pemeriksaan yang lebih ketat, dan penggunaan teknologi deteksi diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba. Polres Biak Numfor berkomitmen untuk terus berupaya maksimal dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.