Polres Blora Berantas Judi Togel dan Tambang Ilegal: 40 Tersangka Ditangkap dalam 100 Hari
Polres Blora berhasil mengungkap 20 kasus tindak pidana, termasuk 7 kasus judi togel dan berbagai kejahatan lainnya, dengan total 40 tersangka dalam 100 hari terakhir.

Polres Blora, Jawa Tengah, gencar memberantas judi togel dan tambang ilegal yang meresahkan masyarakat. Dalam kurun waktu 100 hari terakhir, sejak Januari hingga Maret 2025, Polres Blora telah menunjukkan komitmen teguhnya dalam memberantas kejahatan tersebut. Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menegaskan bahwa razia akan terus dilakukan secara intensif dan tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terlibat.
"Kami akan melakukan razia secara intens dan mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat yang terlibat aksi perjudian maupun tambang ilegal yang meresahkan," tegas Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto di Blora, Minggu.
Keberhasilan Polres Blora dalam memberantas kejahatan dibuktikan dengan data yang cukup signifikan. Berbagai kasus berhasil diungkap, menunjukkan kinerja aktif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Blora.
Pengungkapan Kasus Judi dan Kejahatan Lainnya
Dalam catatan 100 hari terakhir, Satreskrim Polres Blora berhasil menangani tujuh kasus tindak pidana perjudian, dengan sembilan orang tersangka. Hal ini menunjukkan keseriusan Polres Blora dalam memberantas judi togel yang meresahkan masyarakat. Selain judi togel, Polres Blora juga berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan lainnya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, dua kasus penganiayaan berat (dua tersangka) dan satu kasus pembunuhan (satu tersangka) berhasil diungkap. Selain itu, terdapat satu kasus penyalahgunaan (satu tersangka), satu kasus penipuan penggelapan (satu tersangka), enam kasus pengeroyokan (24 tersangka), dan satu kasus curanmor dan pencurian biasa (masing-masing satu tersangka).
Total, dalam 100 hari terakhir, Polres Blora berhasil mengungkap 20 kasus tindak pidana dengan 40 tersangka. Ini menunjukkan kinerja yang efektif dan komprehensif dalam menangani berbagai jenis kejahatan di wilayah Blora.
Pengungkapan Kasus Narkotika
Tidak hanya kejahatan konvensional, Satres Narkoba Polres Blora juga menunjukkan kinerja yang gemilang. Mereka berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti yang cukup signifikan.
Barang bukti yang disita meliputi 209 butir obat label G, sabu-sabu seberat 102,31 gram, dan ganja seberat 7,12 gram. Jumlah tersangka penyalahgunaan narkotika mencapai sembilan orang, terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Blora dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Apresiasi Peran Masyarakat
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat atas partisipasinya dalam memberikan informasi yang sangat membantu proses pengungkapan kasus. Kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas kejahatan.
"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi, segala tindak kejahatan kami berkomitmen memberantas hingga ke akar-akarnya," pungkas AKBP Wawan Andi Susanto.
Keberhasilan Polres Blora dalam memberantas judi togel, tambang ilegal, dan berbagai kejahatan lainnya menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan Blora yang aman dan kondusif.