Polres Karanganyar Selidiki Kasus Korupsi Hibah Sapi Rp269 Juta
Tersangka TM diduga melakukan korupsi hibah 20 ekor sapi dari Kementerian Pertanian di Karanganyar dengan kerugian negara mencapai Rp269.500.000.

Polres Karanganyar tengah mengusut tuntas kasus dugaan korupsi hibah sapi yang melibatkan tersangka berinisial TM (42). Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana hibah 20 ekor sapi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI, yang diperuntukkan bagi kelompok ternak Maju Terus di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Kerugian negara akibat tindakan tersangka diperkirakan mencapai Rp269.500.000.
Modus operandi yang dilakukan tersangka terbilang licik. TM diduga telah merekayasa berdirinya kelompok ternak Maju Terus dan memalsukan proposal pengajuan bantuan. Ia sengaja membuat dokumen legalitas kelompok ternak seolah-olah telah aktif sejak tahun 2016, padahal kelompok tersebut baru dibentuk untuk mendapatkan bantuan di tahun 2021. Lebih lanjut, fakta bahwa sembilan dari sepuluh anggota kelompok ternak mengundurkan diri disembunyikan dari tim verifikasi, sehingga proposal pengajuan bantuan dinyatakan lolos.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, mengungkapkan kronologi penyelidikan. "Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat Dukuh Kasak," jelas AKP Bondan. Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan cukup bukti, proses penyidikan kemudian ditingkatkan pada 13 November 2024. Proses penyidikan ini melibatkan pengumpulan berbagai barang bukti, termasuk dokumen proposal, surat-surat, dan bukti transaksi jual beli sapi.
Rekayasa Dokumen dan Penjualan Sapi
Tersangka TM diduga melakukan rekayasa dokumen untuk mendapatkan hibah 20 ekor sapi. Ia memalsukan data keanggotaan kelompok ternak dan menyembunyikan informasi penting terkait pengunduran diri sebagian besar anggota. Setelah menerima hibah, TM kemudian menjual 11 ekor sapi dan menyewakan 7 ekor lainnya tanpa izin dari Dinas Pertanian. Dua ekor sapi lainnya mati karena diduga kurang perawatan.
AKP Bondan menambahkan, "Tindakan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara karena terhambatnya pencapaian indeks ekonomi akibat penyelewengan dana hibah." Hal ini menunjukkan dampak negatif dari korupsi tidak hanya pada aspek finansial, tetapi juga pada perekonomian nasional.
Proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka. Polres Karanganyar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bukti-bukti yang Dikumpulkan
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah mengumpulkan berbagai bukti yang mendukung dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka TM. Bukti-bukti tersebut meliputi:
- Dokumen proposal pengajuan hibah sapi
- Surat-surat terkait legalitas kelompok ternak Maju Terus
- Bukti transaksi jual beli dan penyewaan sapi
- Keterangan saksi-saksi
Semua bukti tersebut akan dianalisis dan digunakan sebagai dasar untuk menuntut tersangka di pengadilan.
Pasal yang Dikenakan
Tersangka TM dijerat dengan pasal berlapis. Ia diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti tersangka jika terbukti bersalah.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah. Pemantauan dan pengawasan yang ketat perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana yang merugikan negara.
Penyidikan kasus dugaan korupsi hibah sapi ini masih terus berlanjut. Polres Karanganyar berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.