Tuntutan 1 Tahun Lebih untuk Dua Anggota Poktan Tersangka Korupsi Sapi Bantuan
Dua anggota Poktan Motekar di Serang dituntut hukuman lebih dari satu tahun penjara dan denda karena menggelapkan 20 ekor sapi bantuan Kementerian Pertanian senilai Rp300 juta.

Serang, 8 Mei 2024 (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut dua anggota Kelompok Kegiatan Tani (Poktan) Motekar, Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, atas dugaan penggelapan 20 ekor sapi bantuan Kementerian Pertanian. Kedua terdakwa, JK dan Sw, menghadapi tuntutan hukuman penjara lebih dari satu tahun dan denda.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang pada Kamis, 8 Mei 2024, menghasilkan tuntutan yang berbeda untuk kedua terdakwa. JPU Endo Prabowo menyatakan, "Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001."
Tuntutan tersebut berupa pidana penjara selama satu tahun delapan bulan untuk Sw dan satu tahun sepuluh bulan untuk JK. Penggelapan 20 ekor sapi bantuan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp300 juta.
Kronologi Penggelapan Sapi Bantuan
Kasus ini bermula pada April 2023 ketika Poktan Motekar menerima bantuan 20 ekor sapi dari Kementerian Pertanian. Namun, JK dan Sw justru melarang anggota Poktan lain mengurus sapi-sapi tersebut. Mereka menyerahkan perawatan seluruh sapi kepada Sw, yang juga pemilik kandang.
Selanjutnya, antara bulan Agustus hingga September 2023, JK dan Sw secara bersama-sama menjual 19 ekor sapi dengan harga Rp7-8 juta per ekor. Uang hasil penjualan sapi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi mereka. Satu ekor sapi lainnya diberikan kepada JK untuk melunasi utang.
Atas perbuatan tersebut, JPU menuntut kedua terdakwa membayar uang pengganti. Sw dibebankan uang pengganti sebesar Rp135 juta, sedangkan JK dibebankan Rp165 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda mereka akan disita dan dilelang. Apabila uang hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan. JPU juga meminta majelis hakim mempertimbangkan uang titipan dari terdakwa Sw sebesar Rp55 juta sebagai pengurang uang pengganti.
Tuntutan dan Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Selain pidana penjara dan uang pengganti, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. JPU menyatakan bahwa hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sebagai hal yang meringankan, JPU mempertimbangkan bahwa kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan Sw telah mengembalikan sebagian kerugian negara.
Rincian Tuntutan:
- Sw: Satu tahun delapan bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, uang pengganti Rp135 juta (dikurangi uang titipan Rp55 juta).
- JK: Satu tahun sepuluh bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, uang pengganti Rp165 juta.
Sidang selanjutnya akan mendengarkan pembelaan dari kedua terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya penyalahgunaan dana bantuan pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani. Perbuatan kedua terdakwa jelas merugikan negara dan menghambat program pemerintah dalam meningkatkan perekonomian masyarakat melalui bantuan peternakan.