Korupsi Bantuan Kedelai Aceh Barat: Dua Terdakwa Dipenjara Satu Tahun
Dua pejabat Dinas Pertanian Aceh Barat divonis satu tahun penjara dan denda karena korupsi dana bantuan kedelai untuk petani tahun 2016-2017, menurut putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Teuku Azhari dan Jamilah Djafar, dua terdakwa kasus korupsi program bantuan kedelai di Kabupaten Aceh Barat. Vonis dibacakan pada Senin di Pengadilan Negeri Banda Aceh oleh majelis hakim yang diketuai M. Jamil. Kedua terdakwa, masing-masing Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Kepala Seksi Produksi Tanaman Pangan di Dinas Pertanian dan Peternakan Aceh Barat, terbukti menyalahgunakan dana bantuan tersebut.
Korupsi Dana Bantuan Kedelai
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan bantuan uang tunai untuk program perluasan areal tanam kedelai dari Kementerian Pertanian pada tahun 2016 hingga 2017. Dana tersebut seharusnya disalurkan kepada 47 kelompok tani di Aceh Barat. Namun, menurut majelis hakim, Teuku Azhari dan Jamilah Djafar mengelola dana tersebut tidak sesuai dengan rencana usaha kelompok tani. Bibit kedelai yang disalurkan juga tidak sesuai jumlah dan spesifikasi yang ditentukan.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara. Teuku Azhari juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp71,5 juta, atau menjalani hukuman tiga bulan penjara jika tidak mampu membayar. Jamilah Djafar diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp56,2 juta, yang dikonversikan dari uang yang telah disita saat penyidikan.
Pelanggaran Hukum dan Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Ayat (1), huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ketua majelis hakim, M. Jamil, menyatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan merugikan keuangan negara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman yang lebih berat, yakni tiga tahun enam bulan penjara untuk Teuku Azhari dan dua tahun penjara untuk Jamilah Djafar. Tuntutan JPU juga mencakup denda dan uang pengganti kerugian negara yang lebih besar. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan.
Reaksi Terdakwa dan Langkah Selanjutnya
Baik terdakwa, penasihat hukum mereka, maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Mereka diberi waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana bantuan pemerintah, khususnya yang menyangkut kepentingan petani dan perekonomian daerah.
Kesimpulan
Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap kasus korupsi dana bantuan kedelai ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana pemerintah. Vonis yang dijatuhkan, meskipun lebih ringan dari tuntutan JPU, menunjukkan bahwa tindakan korupsi akan mendapatkan sanksi hukum. Proses hukum yang masih memungkinkan banding ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.