Polres Langsa Musnahkan 13,9 Kg Sabu, Selamatkan Ribuan Jiwa!
Polres Langsa memusnahkan 13,9 kg sabu dan 9,3 kg ganja, barang bukti dari tiga kasus narkoba dengan delapan tersangka, sebagai bentuk komitmen memerangi peredaran gelap narkoba.

Polres Langsa, Aceh, berhasil memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 13,9 kilogram dan ganja seberat 9,3 kilogram pada Selasa, 6 Mei 2025. Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2025 dan melibatkan delapan tersangka, tujuh laki-laki dan satu perempuan, dari tiga kasus berbeda. Pemusnahan dilakukan di Lapangan Apel Mapolres Langsa dengan metode yang berbeda; sabu dicampur cairan, dihancurkan dengan blender, lalu dibuang, sedangkan ganja dibakar.
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dan pemusnahan narkoba ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program Astacita Presiden RI dalam memberantas peredaran gelap narkotika, zat adiktif, dan obat terlarang. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba yang merusak generasi bangsa. "Pengungkapan kasus narkoba dan pemusnahan 13,9 kilogram sabu-sabu dan 9,3 kilogram ganja merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap program Astacita Presiden RI dalam memberantas peredaran gelap narkotika zat adiktif, dan obat terlarang, terutama di wilayah hukum Polres Langsa," kata Kapolres.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya. Kapolres memperkirakan bahwa aksi ini telah menyelamatkan lebih dari 121 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. "Kami berharap tindakan tegas ini bisa menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya. Pemusnahan ini menyelamatkan 121 ribu jiwa lebih dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujar AKBP Mughi Prasetyo Habrianto.
Pengungkapan Kasus dan Tersangka
Tiga kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Langsa melibatkan delapan tersangka. Kasus ganja melibatkan tiga tersangka dengan inisial MRI, MRZ, dan SB. Sementara itu, kasus sabu melibatkan lima tersangka lainnya, yaitu HI, BAM, TI, MRAP, dan TBTAM. Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polres Langsa dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Proses penyelidikan dan penangkapan para tersangka tentu melalui tahapan yang panjang dan teliti. Petugas kepolisian bekerja keras mengumpulkan bukti dan informasi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur. Hal ini menunjukkan dedikasi dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus narkoba.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberantas peredaran narkoba. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba.
Metode Pemusnahan Barang Bukti
Polres Langsa memusnahkan barang bukti sabu dan ganja dengan metode yang berbeda. Sabu dimusnahkan dengan cara dicampur cairan, kemudian dihancurkan menggunakan blender, dan dibuang ke saluran pembuangan kotoran. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Metode pemusnahan ini dipilih untuk memastikan barang bukti benar-benar hancur dan tidak dapat disalahgunakan lagi.
Pemilihan metode pemusnahan ini mempertimbangkan aspek keamanan dan lingkungan. Proses pemusnahan dilakukan secara terkontrol untuk mencegah kontaminasi dan pencemaran lingkungan. Hal ini menunjukkan kepedulian Polres Langsa terhadap lingkungan sekitar.
Transparansi dalam proses pemusnahan barang bukti juga menjadi hal penting. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari instansi terkait. Hal ini untuk memastikan proses pemusnahan berjalan sesuai prosedur dan tidak ada penyimpangan.
Dengan demikian, pemusnahan barang bukti narkoba ini bukan hanya sekadar tindakan hukum, melainkan juga bentuk komitmen Polres Langsa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Semoga upaya ini dapat memberikan dampak positif dalam menekan angka peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Langsa dan sekitarnya. Kerja sama dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.