Polres Mabar Gagalkan Penyelundupan 100 Batang Detonator Bom Ikan di Labuan Bajo
Polres Manggarai Barat menggagalkan penyelundupan 100 detonator bom ikan di Labuan Bajo yang akan digunakan untuk pengeboman ikan di perairan Labuan Bajo dan Taman Nasional Komodo.

Aparat Kepolisian Polres Manggarai Barat (Mabar) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 100 batang detonator di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Detonator yang diduga akan digunakan untuk membuat bom ikan ini diamankan pada Minggu (23/3) sekitar pukul 01.20 WITA di Pelabuhan Marina Labuan Bajo. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan selama dua bulan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Penyelundupan dilakukan oleh seorang pria berinisial L (39) yang datang langsung dari Sulawesi. Ia membawa detonator tersebut menggunakan kapal niaga. Menurut keterangan Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, detonator tersebut akan dirakit menjadi 1.000 botol bom ikan.
Modus operandi pelaku adalah membawa detonator untuk kemudian dijual kepada nelayan. Satu dos detonator rencananya akan dijual seharga Rp8 juta. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan ilegal ini selama tiga tahun terakhir, dan ini merupakan kali pertama ia melakukan penyelundupan di Labuan Bajo.
Pengungkapan Kasus Penyelundupan Detonator
Penangkapan L berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan. Tim gabungan Satpolairud Polres Manggarai Barat dan Kapal Polisi Pinguin 5011 Baharkam Mabes Polri langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. Saat digeledah, ditemukan 100 batang detonator dalam sebuah kotak di dalam tas kecil berwarna cokelat.
Selain detonator, polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti satu unit handphone dan tiket kapal niaga. Pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan rencana untuk merakit detonator menjadi bom ikan. Ia juga mengaku telah melakukan kegiatan ilegal ini selama tiga tahun.
Polisi mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan ilegal ini berulang kali selama tiga tahun terakhir. Meskipun ini merupakan aksi pertama pelaku di Labuan Bajo, pihak berwajib tetap menindak tegas pelaku karena ancaman kerusakan lingkungan laut yang sangat besar.
Dampak Pengeboman Ikan dan Sanksi Hukum
Penggunaan bom ikan sangat merusak ekosistem laut. Praktik ini tidak hanya membunuh ikan target, tetapi juga merusak terumbu karang dan habitat laut lainnya. Hal ini berdampak buruk pada keberlanjutan perikanan dan pariwisata di Labuan Bajo, yang terkenal dengan keindahan bawah lautnya.
Atas perbuatannya, L dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, yaitu 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan perikanan yang merusak lingkungan. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam upaya pengawasan dan pencegahan praktik pengeboman ikan di wilayah perairan Indonesia.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan melindungi kelestarian lingkungan laut di Labuan Bajo, khususnya di kawasan Taman Nasional Komodo.
Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia.