Polres Natuna Pastikan MinyaKita Kemasan Plastik Sesuai Takaran, Temuan Masalah di Botol Plastik
Polres Natuna memastikan MinyaKita kemasan plastik sesuai takaran, namun menemukan masalah pada kemasan botol plastik yang tak mencantumkan takaran jelas dan isinya hanya 800ml.

Kepolisian Resor (Polres) Natuna, Kepulauan Riau, telah melakukan pengecekan dan memastikan bahwa isi minyak goreng MinyaKita dalam kemasan kantong plastik yang beredar di wilayah tersebut sesuai dengan takaran yang tertera. Langkah ini dilakukan menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian takaran minyak goreng yang beredar. Pengecekan dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, bersama Satgas Pangan pada Rabu, 13 Maret 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan indikasi kekurangan takaran pada MinyaKita kemasan kantong plastik. Namun, pengecekan yang difokuskan pada sejumlah pasar dan supermarket di Kota Ranai menemukan masalah pada kemasan botol plastik. Minyak goreng MinyaKita dalam kemasan botol plastik ditemukan tidak mencantumkan informasi takaran secara jelas, dan pengukuran menunjukkan isi hanya 800 mililiter (ml), bukan sesuai takaran seharusnya.
Temuan ini hanya ditemukan di dua tempat. Pihak Polres Natuna berencana membahas temuan tersebut dengan instansi terkait untuk mencari solusi terbaik, mengingat minyak goreng tersebut berasal dari luar Natuna. Sebagai langkah sementara, pedagang diimbau untuk tidak menjual minyak goreng dalam kemasan botol plastik tersebut kepada konsumen hingga masalah ini terselesaikan.
Temuan dan Langkah Selanjutnya
Iptu Richie Putra menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada sejumlah pasar dan supermarket di Kota Ranai. Hasilnya, kemasan MinyaKita dalam kantong plastik dipastikan sesuai takaran. Namun, masalah muncul pada kemasan botol plastik yang tidak mencantumkan takaran dengan jelas dan isinya hanya 800 ml. Hal ini hanya ditemukan di dua lokasi.
Polres Natuna akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi terbaik atas temuan ini. Langkah selanjutnya termasuk pendalaman lebih lanjut dan sosialisasi aturan kemasan yang sesuai standar. Pedagang sementara waktu diimbau untuk tidak menjual MinyaKita kemasan botol plastik yang bermasalah.
"Untuk sementara, kami imbau pedagang untuk tidak menjual minyak itu kepada konsumen. Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Solusi terbaik akan dirancang untuk kepentingan masyarakat dan pedagang, termasuk sosialisasi aturan kemasan yang sesuai standar," ujar Iptu Richie Putra.
Harga MinyaKita dan Toleransi
Harga MinyaKita di Natuna bervariasi, mulai dari Rp17.000 hingga Rp18.000. Harga ini berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sebesar Rp15.700. Namun, hal ini ditolerir karena pedagang tidak membeli langsung dari pusat, melainkan dari distributor di Tanjungpinang dan daerah terdekat lainnya.
Keuntungan yang diperoleh pedagang dari penjualan MinyaKita juga tergolong kecil, hanya sekitar Rp500 per kemasan. Kondisi ini menjadi pertimbangan dalam penanganan masalah kemasan botol plastik yang ditemukan.
Polres Natuna berkomitmen untuk terus mengawasi peredaran MinyaKita dan memastikan hak konsumen terlindungi. Koordinasi dengan instansi terkait akan terus dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan yang ditemukan dan memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau dan kualitas terjamin bagi masyarakat Natuna.
Kesimpulan: Polres Natuna telah melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran MinyaKita dan memastikan kemasan plastik sesuai takaran. Namun, ditemukan masalah pada kemasan botol plastik yang perlu ditindaklanjuti bersama instansi terkait untuk melindungi konsumen.