Polresta Mataram Musnahkan 15,72 Gram Sabu-sabu Bukti Kasus Januari 2025
Polresta Mataram memusnahkan 15,72 gram sabu-sabu sisa barang bukti kasus peredaran narkoba Januari 2025 dengan tersangka IWS, sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.
![Polresta Mataram Musnahkan 15,72 Gram Sabu-sabu Bukti Kasus Januari 2025](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220235.041-polresta-mataram-musnahkan-1572-gram-sabu-sabu-bukti-kasus-januari-2025-1.jpg)
Mataram, 7 Februari 2025 - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), secara resmi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 15,72 gram. Pemusnahan ini merupakan bagian dari penanganan kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap pada Januari 2025.
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini dilakukan di Markas Polresta Mataram dan disaksikan oleh berbagai pihak penting. Hadir dalam prosesi pemusnahan ini perwakilan dari Kejaksaan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Mataram, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram, pengawas internal Polresta Mataram, dan tersangka IWS alias Wage beserta kuasa hukumnya. Proses pemusnahan sendiri dilakukan dengan mencampur sabu-sabu tersebut dengan cairan khusus lalu dihaluskan menggunakan mesin blender.
Kronologi dan Detail Kasus
AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram, menjelaskan bahwa 15,72 gram sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan sisa dari total barang bukti yang disita dari tersangka IWS. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka IWS awalnya berjumlah 16,63 gram.
Sebagian dari barang bukti tersebut, tepatnya 0,71 gram, telah dialokasikan untuk keperluan uji laboratorium. Sementara itu, 0,20 gram lainnya disisihkan untuk digunakan sebagai bukti dalam persidangan. Pemusnahan sisa barang bukti ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Alasan Pemusnahan dan Komitmen Polresta
Bagus menekankan bahwa tindakan pemusnahan ini sepenuhnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan ini secara tegas mengatur tentang pemusnahan barang bukti narkotika untuk menghindari penyalahgunaan dan memastikan keamanan publik.
Lebih lanjut, Bagus juga menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Polresta Mataram berkomitmen untuk terus aktif dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.
Proses Pemusnahan dan Pihak yang Terlibat
Proses pemusnahan barang bukti sabu-sabu dilakukan dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak terkait. Kehadiran perwakilan dari Kejaksaan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Mataram, BNN Kota Mataram, dan pengawas internal Polresta Mataram memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses tersebut. Kehadiran tersangka IWS dan kuasa hukumnya juga menjadi bagian penting dalam menjaga integritas proses pemusnahan.
Dengan demikian, pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekadar prosedur hukum, tetapi juga merupakan langkah nyata dalam upaya Polresta Mataram untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Polresta Mataram berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Kesimpulan
Pemusnahan 15,72 gram sabu-sabu oleh Polresta Mataram merupakan langkah penting dalam pemberantasan narkoba. Proses yang transparan dan melibatkan berbagai pihak terkait ini menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah penyalahgunaan barang bukti. Semoga upaya ini dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkoba.