Polresta Mataram Ungkap Kasus Penggelapan 51 Laptop Modus Proyek CASN
Polresta Mataram mengungkap kasus penggelapan 51 laptop dengan modus proyek fiktif tes CASN, di mana pelaku, WH, menggadaikan laptop-laptop sewaan tersebut untuk memenuhi gaya hidupnya.
![Polresta Mataram Ungkap Kasus Penggelapan 51 Laptop Modus Proyek CASN](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/140558.837-polresta-mataram-ungkap-kasus-penggelapan-51-laptop-modus-proyek-casn-1.jpg)
Modus Proyek Fiktif Tes CASN
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan 51 laptop. Pelaku, berinisial WH (24) asal Dasan Cermen, Kota Mataram, menjalankan aksinya dengan modus menawarkan jasa penyewaan laptop untuk kebutuhan tes Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Ironisnya, proyek tersebut ternyata fiktif.
Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polresta Mataram, Ipda Iman Arsyhafdi Ismail, menjelaskan bahwa WH menyewa sejumlah besar laptop dari berbagai korban dengan dalih proyek penyediaan laptop untuk tes CASN. Namun, alih-alih digunakan untuk keperluan tes CASN, seluruh laptop tersebut digadaikan oleh pelaku di sebuah perusahaan penerima gadai tanpa sepengetahuan para pemiliknya.
Korban Pertama dan Penangkapan Pelaku
Kasus ini terungkap bermula dari laporan seorang perempuan berinisial SM, warga Dasan Cermen, Kota Mataram. SM awalnya menyewakan tiga unit laptop kepada WH selama lima hari dengan harga Rp3,5 juta pada 28 Januari 2025. Namun, setelah masa sewa berakhir, laptop-laptop tersebut tidak dikembalikan, dan kontak WH pun tak dapat dihubungi.
Penyelidikan polisi kemudian menemukan fakta mengejutkan: WH ternyata telah menyewa dan menggadaikan 48 unit laptop lain dari korban-korban lainnya dengan modus yang sama. Berkat penyelidikan yang intensif, polisi berhasil melacak keberadaan WH dan menangkapnya di rumahnya pada Selasa malam (4/2) tanpa perlawanan. Seluruh laptop yang digadaikan juga berhasil diamankan dari lokasi penitipan.
Uang Hasil Gadai Digunakan untuk Gaya Hidup
Hasil penelusuran polisi memastikan bahwa proyek penyediaan laptop untuk tes CASN yang diklaim WH sama sekali tidak ada. Uang hasil menggadaikan laptop-laptop tersebut telah digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya.
Atas perbuatannya, WH dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak penerima gadai yang dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil tindak pidana. Saat ini, WH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Mataram.
Pentingnya Kewaspadaan
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran yang terkesan terlalu mudah atau menguntungkan. Verifikasi informasi dan latar belakang pihak yang menawarkan kerjasama sangat penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Penting juga untuk selalu menyimpan bukti transaksi dan komunikasi sebagai langkah antisipasi jika terjadi hal-hal yang merugikan.