Polresta Palu Musnahkan 1,67 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap
Polresta Palu memusnahkan 1,67 kilogram sabu hasil pengungkapan dua kasus narkoba di Maret dan April 2025, dengan dua tersangka terancam hukuman mati.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, Sulawesi Tengah berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba dan memusnahkan barang bukti sabu seberat 1,67 kilogram. Pengungkapan kasus ini melibatkan dua tersangka, HY (38) dan ADW (30), yang berperan sebagai kurir. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, di Jalan Lembu dan Jalan Dharma Putra, Palu, pada Maret dan April 2025.
Kasus pertama pada 11 Maret 2025 mengamankan HY dengan barang bukti 997,60 gram sabu. Sedangkan kasus kedua pada 17 April 2025 menangkap ADW dengan barang bukti 714,3133 gram sabu. Setelah penyisihan untuk keperluan laboratorium dan pengadilan, sisa sabu dimusnahkan dengan dilarutkan dalam air panas. Kepala Polresta Palu, Kombes Pol. Deni Abrahams, secara langsung memimpin pemusnahan barang bukti tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman mati. Saat ini, kedua tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polresta Palu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya ini.
Pengungkapan Kasus Narkoba di Palu
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu satu bulan. Keberhasilan ini berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat, menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.
Penangkapan tersangka HY di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, berhasil mengamankan sabu seberat hampir satu kilogram. Ini menunjukkan skala operasi peredaran narkoba yang cukup besar di wilayah tersebut.
Sementara itu, penangkapan tersangka ADW di Jalan Dharma Putra, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, juga berhasil mengamankan sejumlah paket sabu yang cukup signifikan.
Kedua lokasi penangkapan menunjukkan bahwa peredaran narkoba terjadi di berbagai wilayah di Kota Palu.
Ancaman Hukuman Berat bagi Tersangka
Kedua tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan pasal yang disangkakan. Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun, ditambah denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama juga mengancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun, ditambah denda hingga Rp8 miliar. Ancaman hukuman yang berat ini menjadi peringatan bagi para pelaku peredaran narkoba.
Proses penyidikan terhadap kedua tersangka masih berlangsung. Polresta Palu berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Polresta Palu menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengungkapan dua kasus ini.
Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak berwajib.
Dengan adanya kerjasama yang baik, diharapkan peredaran narkoba di Kota Palu dapat ditekan dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Polresta Palu berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Langkah-langkah preventif dan represif akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.