Polresta Serang Kota Tangkap 17 Pengedar Narkoba, Sabu dan Obat Keras Jadi Barang Bukti
Polresta Serang Kota berhasil menangkap 17 pengedar narkoba dengan barang bukti 144 gram sabu dan ratusan pil Heximer serta Tramadol; Kapolresta Serang Kota menyerukan perang terhadap narkoba.

Polresta Serang Kota, Banten, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap 17 tersangka pengedar narkotika dan obat-obatan tanpa izin edar. Penangkapan ini merupakan hasil operasi selama bulan April 2025 berdasarkan laporan masyarakat. Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, mengungkapkan bahwa jenis narkoba yang diamankan telah diuji lab dan terbukti sebagai sabu.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 144 gram sabu dan 657 butir obat-obatan terlarang jenis Heximer dan Tramadol. Sebanyak 17 tersangka yang telah ditangkap antara lain AR (25), SY (32), MYH (25), AY (28), ES (30), UK (22), ZS (34), EM (28), NS (28), RF (30), MY (40), MI (28), PA (28), RG (20), MM (19), FC (22), dan AF (28). Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Berdasarkan data yang dihimpun, wilayah Kecamatan Cipocok Jaya menjadi pusat peredaran narkoba di Kota Serang. Kapolresta Serang Kota menekankan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dengan menyerukan perang terhadap narkoba, bukan sekadar slogan "say no to drugs", melainkan "say war to drugs". Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani masalah ini.
Pengungkapan Kasus dan Ancaman Hukuman
Para tersangka yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang dijerat dengan Pasal 435 sub pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Sementara itu, tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu dengan berat barang bukti di atas 5 gram akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pun lebih berat, yaitu penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan seumur hidup.
Kombes Pol Yudha Satria juga menjelaskan dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Menurutnya, narkoba dan obat-obatan terlarang dapat memicu berbagai masalah sosial, termasuk perkelahian pelajar dan balap liar. "Penyebab 80 persen terjadinya perkelahian pelajar maupun balap liar, itu anak-anak yang mengonsumsi obat-obatan ini," tegasnya. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba. Masyarakat dihimbau untuk tidak menggunakan, membeli, atau mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Rincian Barang Bukti dan Tersangka
- Barang Bukti: 144 gram sabu dan 657 butir obat-obatan jenis Heximer dan Tramadol.
- Tersangka: AR (25), SY (32), MYH (25), AY (28), ES (30), UK (22), ZS (34), EM (28), NS (28), RF (30), MY (40), MI (28), PA (28), RG (20), MM (19), FC (22), dan AF (28).
Polresta Serang Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus ditingkatkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar menghindari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Kerjasama dari semua pihak sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan aman dari bahaya narkoba.