Polri Bentuk Direktorat Khusus untuk Berantas Perdagangan Orang
Mabes Polri membentuk direktorat khusus di 11 Polda untuk memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Anak (TPPA), merespon tingginya angka kasus dan perintah Presiden.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah membentuk direktorat khusus untuk menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Anak (TPPA) di tingkat Polda. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Umum (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Kamis (13/3).
Pembentukan direktorat ini merupakan langkah strategis Polri dalam upaya memberantas praktik TPPO dan TPPA yang semakin marak. Langkah ini juga sebagai respons terhadap perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik TPPO di dalam maupun luar negeri, sebagaimana tertera dalam Asta Cita. Dengan adanya direktorat khusus ini, diharapkan penanganan kasus TPPO dan TPPA di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dapat lebih optimal.
Komjen Pol Wahyu Widada menjelaskan bahwa pembentukan direktorat khusus TPPO dan TPPA ini akan dilakukan secara bertahap. Tidak semua Polda akan langsung mendapatkan direktorat ini, melainkan hanya 11 Polda terpilih yang akan menjadi pilot project. Polda-Polda terpilih nantinya juga akan membentuk sub-reserse bidang TPPO dan TPPA di beberapa Polres di wilayahnya. Identitas Polda dan Polres yang terpilih belum diungkapkan secara detail oleh Kabareskrim.
Langkah Strategis Polri dalam Memberantas TPPO
Pembentukan direktorat khusus di tingkat Polda merupakan langkah signifikan dalam upaya Polri menekan angka kasus TPPO dan TPPA. Data yang disampaikan Kabareskrim menunjukkan peningkatan kasus TPPO secara signifikan. Pada tahun 2024, tercatat 843 kasus TPPO dengan 2.179 korban dan 1.090 tersangka. Sementara di tahun 2025, hingga saat ini telah ditangani 609 kasus dengan 1.503 korban dan 754 tersangka.
Kasus-kasus TPPO tersebut meliputi perdagangan Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri dan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. Mayoritas kasus TPPO WNA yang masuk ke Indonesia berkaitan dengan prostitusi. Dengan adanya direktorat khusus ini, diharapkan penanganan kasus dapat lebih terfokus dan efektif, sehingga angka kasus TPPO dan TPPA dapat ditekan secara signifikan di tahun-tahun mendatang.
"Saat ini sedang digodok untuk membentuk 11 Direktorat TPPA dan TPPO di tingkat polda," kata Wahyu saat jumpa pers. "Belum bisa semuanya karena memang harus ada projek dulu. Projek ada 11 polda," jelasnya menambahkan.
Harapan Penurunan Kasus TPPO di Tahun 2025
Dengan adanya direktorat khusus ini, Polri berharap dapat mengurangi secara drastis kasus TPPO dan TPPA di tahun 2025. Pembentukan sub-reserse di beberapa Polres di bawah Polda terpilih juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan penindakan di tingkat daerah. Langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan transnasional yang sangat meresahkan ini.
"Nanti masing-masing polda yang dikeluarkan projek itu ada dua polres yang akan dibentuk sub-reserse TPPA dan TPPO," ujar Wahyu. Pihaknya optimistis dengan adanya langkah-langkah konkret ini, jumlah kasus TPPO dan TPPA dapat ditekan secara signifikan di masa mendatang.
Lebih lanjut, Wahyu menambahkan bahwa ratusan kasus TPPO yang ditangani Bareskrim Mabes Polri terdiri dari perdagangan WNI ke luar negeri dan WNA yang masuk ke dalam negeri. Mayoritas kasus TPPO WNA yang masuk ke Indonesia berkaitan dengan dunia prostitusi.
Polri berharap dengan adanya direktorat khusus ini, penanganan kasus TPPO dan TPPA akan lebih efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Kesimpulan
Pembentukan direktorat khusus TPPO dan TPPA di 11 Polda merupakan langkah penting dalam upaya Polri memberantas kejahatan perdagangan orang. Dengan penanganan yang lebih terfokus dan terintegrasi, diharapkan angka kasus TPPO dan TPPA dapat ditekan secara signifikan, memberikan perlindungan bagi korban, dan memberikan efek jera bagi para pelaku.