Posko Ormas di Pasar Induk Kramat Jati Dibongkar, Intimidasi Pedagang Dihentikan
Personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP membongkar posko ormas di Pasar Induk Kramat Jati untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan pedagang serta menghentikan praktik intimidasi.

Rabu malam, 15 Mei 2023, personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Jakarta Timur membongkar sejumlah posko organisasi kemasyarakatan (ormas) di Pasar Induk Kramat Jati. Aksi ini merupakan respons atas laporan intimidasi terhadap pedagang dan petugas keamanan pasar. Pembongkaran posko tersebut juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih aman dan tertib.
Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka, menyatakan bahwa operasi ini merupakan perintah langsung dari pimpinan. "Malam hari ini juga, perintah pimpinan kita untuk membongkar pos-pos ormas yang ada di Pasar Induk Kramat Jati," ujar Kompol Rusit di lokasi kejadian. Selain membongkar posko, petugas juga melakukan penyisiran untuk mencari preman yang berkedok ormas di area pasar. Hasil penyisiran pada malam itu nihil, namun operasi akan terus berlanjut.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan keamanan dan kenyamanan para pedagang. "Perintah pimpinan kami, tidak ada intimidasi terhadap pedagang-pedagang yang ada di sini. Kita memberikan kenyamanan, ketentraman pada pedagang dan kita juga bekerja sama dengan PD Pasar Jaya dalam rangka ini kita mengamankan situasi yang ada di PD Pasar Jaya ini," jelas Kompol Rusit. Pembongkaran posko ormas ini juga diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Pembongkaran Posko Ormas: Langkah Tegas Kapolres Jaktim
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Pasar Induk Kramat Jati. Beliau memberikan instruksi langsung untuk membongkar posko-posko ormas yang dianggap menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. "Mohon maaf ini, saya tidak mau lihat ada posko-posko organisasi yang ada simbol-simbol ormas di jalanan-jalanan itu, nanti saya tertibkan, saya bongkar. Mau tidak mau, suka atau tidak suka, ini sudah menjadi kewenangan kami untuk menertibkan itu," tegas Kombes Pol Nicolas.
Pihak kepolisian telah memetakan lokasi-lokasi yang rawan dijadikan tempat berdirinya posko ormas ilegal. Langkah ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memberantas praktik premanisme dan intimidasi di wilayah hukumnya. Operasi gabungan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mencoba mengganggu ketertiban umum.
Penindakan tegas ini juga didasari oleh kejadian sebelumnya di mana oknum ormas mengintimidasi Kepala Keamanan Pasar Induk Kramat Jati, seorang purnawirawan Polri. Pelaku intimidasi telah ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kejadian tersebut bermula dari perselisihan terkait pengaturan pedagang kaki lima (PKL) di pasar.
Konteks Intimidasi dan Pengaturan PKL
Insiden intimidasi terhadap Kepala Keamanan Pasar Induk Kramat Jati menjadi pemicu utama operasi pembongkaran posko ormas. Kejadian ini menunjukkan adanya potensi konflik antara oknum ormas dengan petugas keamanan dan pedagang. Perselisihan yang terjadi terkait pengaturan PKL menunjukkan adanya celah yang dimanfaatkan oleh oknum ormas untuk melakukan intimidasi.
Pembongkaran posko ormas ini merupakan bagian dari upaya lebih besar untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi aktivitas perdagangan di Pasar Induk Kramat Jati. Dengan menghilangkan posko-posko yang berpotensi menjadi sarang premanisme, diharapkan aktivitas perdagangan dapat berjalan lebih lancar dan aman.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan pemerintah daerah menunjukkan komitmen untuk melindungi pedagang dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak. Keberadaan ormas yang melakukan intimidasi dan mengganggu ketertiban umum tidak akan ditoleransi.
Dengan adanya operasi gabungan ini, diharapkan Pasar Induk Kramat Jati dapat kembali menjadi tempat berdagang yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pedagang dan pengunjung. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum dan ketertiban umum di lingkungan pasar tradisional.