Presiden Ancam Tutup Penggilingan Padi Nakal, Prioritaskan Kesejahteraan Petani
Presiden Prabowo Subianto mengancam akan menutup penggilingan padi yang membeli gabah petani di bawah harga pemerintah (Rp6.500/kg), berpedoman pada UUD 1945 untuk prioritaskan kesejahteraan petani.

Presiden Prabowo Subianto memberikan peringatan keras kepada para pemilik penggilingan padi di Indonesia. Ancaman penutupan usaha mengincar penggilingan yang membeli gabah kering panen (GKP) dari petani dengan harga di bawah harga patokan pemerintah, yaitu Rp6.500 per kilogram. Pernyataan tegas ini disampaikan Presiden Prabowo pada Senin, 5 Mei 2025, saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta. Ancaman tersebut dilandasi oleh Pasal 33 UUD 1945 yang memberikan wewenang kepada negara untuk menguasai sumber daya produksi demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Presiden Prabowo menekankan bahwa ancaman penutupan ini bukanlah gertakan semata. Beliau telah berkonsultasi dengan hakim agung dan mendapat dukungan atas langkah ini karena sejalan dengan amanat konstitusi. Keputusan ini diambil untuk melindungi kesejahteraan petani yang selama ini terdampak oleh praktik-praktik penggilingan yang dinilai merugikan.
Presiden menegaskan komitmennya untuk selalu memprioritaskan kesejahteraan petani Indonesia. Berbagai program telah diluncurkan pemerintah untuk mencapai tujuan tersebut, termasuk penetapan harga dasar GKP dan penyederhanaan rantai distribusi pupuk. Lebih dari 100 juta petani merasakan dampak positif dari kebijakan ini, dengan peningkatan pendapatan yang signifikan.
Ancaman Penutupan Penggilingan Padi Nakal
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ancaman penutupan terhadap penggilingan padi yang dinilai nakal atau "bandel". Penggilingan yang membeli GKP dengan harga rendah akan dicabut izin usahanya. Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung kepada para pemilik penggilingan, memberikan pilihan antara menjalankan usaha sesuai aturan atau menghadapi penutupan paksa.
Presiden memberikan pesan yang jelas: penggilingan diperbolehkan untuk mendapatkan keuntungan, tetapi tidak boleh mengejar keuntungan sebesar-besarnya dengan mengorbankan kesejahteraan petani. Ini merupakan penegasan penting atas komitmen pemerintah untuk melindungi petani dari eksploitasi.
Presiden juga menekankan bahwa langkah tegas ini diambil berdasarkan konsultasi dengan hakim agung dan sesuai dengan amanat UUD 1945, khususnya Pasal 33. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengambil tindakan terhadap penggilingan yang melanggar aturan.
Ancaman ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi penggilingan yang selama ini melakukan praktik-praktik curang dan merugikan petani.
Kebijakan Pemerintah untuk Kesejahteraan Petani
Selain ancaman penutupan penggilingan, pemerintah juga telah mengambil langkah-langkah lain untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Salah satu langkah penting adalah penetapan harga dasar GKP sebesar Rp6.500 per kilogram. Hal ini menjamin petani mendapatkan harga yang layak atas hasil panen mereka.
Pemerintah juga telah melakukan penyederhanaan sistem distribusi pupuk. Sistem distribusi pupuk yang sebelumnya berbelit-belit dan birokratis kini telah disederhanakan, sehingga pupuk dapat langsung didistribusikan dari pabrik ke kelompok tani. Langkah ini bertujuan untuk memastikan petani dapat mengakses pupuk dengan mudah dan harga terjangkau.
Kedua kebijakan ini, yaitu penetapan harga dasar GKP dan penyederhanaan distribusi pupuk, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan petani. Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa lebih dari 100 juta petani telah merasakan dampak positif dari kebijakan-kebijakan ini.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan produktivitas pertanian di Indonesia dapat meningkat, dan kesejahteraan petani dapat terjamin.
Sidang Kabinet Paripurna
Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada Senin sore tersebut dihadiri oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan hampir seluruh jajaran menteri Kabinet Merah Putih serta kepala badan. Sidang ini merupakan sidang kabinet paripurna ketiga yang digelar pada tahun 2025.
Pembahasan mengenai kesejahteraan petani dan ancaman terhadap penggilingan padi nakal menjadi fokus utama dalam sidang kabinet tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang serius dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh petani Indonesia.
Sidang kabinet sebelumnya, yang digelar pada 21 Maret 2025, membahas persiapan pemerintah menghadapi Idul Fitri 1446 Hijriah. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah selalu berupaya untuk mengantisipasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada.
Dengan adanya komitmen dan langkah-langkah konkret yang diambil pemerintah, diharapkan kesejahteraan petani di Indonesia akan terus meningkat di masa mendatang.