Regulasi Penyiaran Indonesia di ASEAN: Tertinggal atau Berinovasi?
Webinar akhir tahun KPI Pusat mengungkap posisi regulasi penyiaran Indonesia di ASEAN, membandingkannya dengan negara lain dan tantangan regulasi AI serta platform digital.
![Regulasi Penyiaran Indonesia di ASEAN: Tertinggal atau Berinovasi?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/08/160046.081-regulasi-penyiaran-indonesia-di-asean-tertinggal-atau-berinovasi-1.jpg)
Jakarta, 8 Februari 2024 - Sebuah End Year of Digital Broadcasting Webinar yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat baru-baru ini menyoroti posisi regulasi penyiaran Indonesia di kawasan ASEAN. Acara yang dihadiri regulator penyiaran dari enam negara ASEAN ini memberikan gambaran komprehensif tentang perkembangan regulasi dan tantangan yang dihadapi.
Perbandingan Regulasi Penyiaran ASEAN
Webinar tersebut menghadirkan pembicara dari berbagai negara, termasuk Malaysia Communications and Multimedia Commission (MCMC), National Telecommunication Commission (NTC-Filipina), National Broadcasting and Telecommunications Commission (NBTC-Thailand), Kementerian Informasi Myanmar, dan Kementerian Informasi Kamboja. Perbandingan regulasi antar negara menjadi fokus utama, mengungkapkan perbedaan signifikan dalam cakupan dan kewenangan lembaga regulasi.
Malaysia, misalnya, memiliki Communications and Multimedia Act 1998 (Act 588), yang secara materi lebih maju dibandingkan UU 32 Tahun 2002 di Indonesia. MCMC di Malaysia mengawasi telekomunikasi, penyiaran, aktivitas online, dan sektor lainnya, berbeda dengan KPI yang fokus pada televisi dan radio terestrial. Thailand juga memiliki NBTC, dengan wewenang yang jauh lebih luas dibandingkan KPI, mencakup pengaturan layanan penyiaran dan telekomunikasi secara menyeluruh.
Filipina, melalui National Telecommunication Commission (NTC), memiliki mandat yang strategis untuk meregulasi seluruh industri telekomunikasi dan penyiaran. Myanmar, meskipun tengah menghadapi situasi politik yang kompleks, memiliki regulasi penyiaran yang relatif baru, dengan dua regulator yang menangani aspek penyiaran dan telekomunikasi. Kamboja, di sisi lain, terlihat kurang memiliki regulasi yang kuat dan komprehensif dalam sektor penyiaran.
Regulasi Penyiaran Indonesia: Tantangan dan Harapan
Indonesia masih menggunakan UU No. 32 Tahun 2002 untuk mengatur penyiaran televisi dan radio. Upaya revisi UU Penyiaran telah berlangsung selama bertahun-tahun, dengan berbagai dinamika politik yang menyebabkan penundaan. Namun, komitmen anggota Komisi I DPR RI periode 2024-2029 untuk memprioritaskan revisi ini patut diapresiasi.
KPI mengusulkan beberapa prioritas revisi, termasuk penguatan kelembagaan, pengawasan platform digital, dan pengusulan audit rating. Tantangan utama terletak pada perluasan wewenang KPI untuk mencakup platform digital, yang menimbulkan pro dan kontra.
Isu Strategis: AI dan Platform Digital
Webinar juga membahas isu strategis seperti perkembangan kecerdasan buatan (AI) dalam sektor penyiaran. Ketiadaan regulasi AI berpotensi berdampak besar pada konten, produksi, dan perkembangan industri penyiaran di ASEAN. Pengawasan konten pada platform media sosial dan Over-The-Top (OTT) juga menjadi tantangan bersama yang belum terpecahkan.
Indonesia dihadapkan pada dilema: apakah berani menjadi negara pertama di ASEAN yang mengatur platform digital raksasa? Revisi UU Penyiaran akan menjadi penentu arah kebijakan ke depan. Proses revisi ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan tantangan global.
Kesimpulan
Webinar KPI Pusat memberikan gambaran yang jelas tentang posisi regulasi penyiaran Indonesia dalam konteks ASEAN. Perbandingan dengan negara lain menunjukkan perlunya revisi UU Penyiaran yang komprehensif dan responsif terhadap perkembangan teknologi, khususnya dalam konteks AI dan platform digital. Keberanian untuk mengatur platform digital raksasa akan menjadi penentu peran Indonesia dalam membentuk lanskap penyiaran di kawasan ASEAN.
*) Amin Shabana adalah Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Bidang Kelembagaan