Rekapitulasi Suara PSU Pilkada Serang Dimulai, Jalannya Lancar dan Aman
KPU Kabupaten Serang memulai rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 tingkat Kabupaten, prosesnya berjalan lancar dan aman.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, resmi memulai rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang 2024 pada tingkat Kabupaten pada Kamis, 24 April 2024. Proses ini menandai tahapan krusial dalam Pilkada Serang setelah sebelumnya rekapitulasi suara tingkat kecamatan telah selesai dilaksanakan. Rekapitulasi suara ini melibatkan 29 kecamatan, 326 desa, dan 2.355 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Kabupaten Serang.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Nasehudin, menyatakan bahwa rekapitulasi tingkat kabupaten dimulai sesuai jadwal, yakni pada tanggal 24 April 2024. Meskipun jadwal resmi dimulai pada tanggal 20 April, namun pelaksanaan diundur hingga tanggal 21 April dikarenakan adanya tahapan persiapan yang perlu dilakukan. Secara umum, proses rekapitulasi berjalan dengan lancar dan aman berkat kerja sama seluruh pihak yang terlibat.
Proses rekapitulasi suara ini menjadi tahapan yang sangat penting dan krusial dalam Pilkada Serang. Hal ini mengingat jumlah TPS yang tersebar luas di Kabupaten Serang. Keberhasilan rekapitulasi ini menjadi indikator kesuksesan penyelenggaraan PSU secara keseluruhan. KPU Kabupaten Serang berharap proses ini dapat berjalan dengan lancar hingga selesai dan menghasilkan data yang akurat dan kredibel.
Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Berjalan Lancar
Nasehudin menyampaikan apresiasi atas kelancaran dan keamanan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pihak-pihak terkait yang telah bekerja keras dan memastikan proses rekapitulasi berjalan tanpa hambatan berarti. Keberhasilan di tingkat kecamatan menjadi modal penting untuk kelancaran rekapitulasi di tingkat kabupaten.
Proses rekapitulasi di tingkat kecamatan telah berlangsung dari tanggal 20 hingga 24 April 2024. Proses ini melibatkan petugas yang terlatih dan diawasi secara ketat untuk memastikan integritas dan akurasi data. KPU Kabupaten Serang berkomitmen untuk menjalankan seluruh tahapan Pilkada dengan transparan dan akuntabel.
Keberhasilan rekapitulasi tingkat kecamatan menjadi bukti kesiapan dan profesionalisme petugas KPU dalam menjalankan tugasnya. Hal ini juga menunjukkan komitmen KPU dalam menjaga integritas dan transparansi proses Pilkada Serang.
PSU Pilkada Serang diikuti Dua Pasangan Calon
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang diikuti oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati. Pasangan calon pertama adalah Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dengan nomor urut 01, dan pasangan calon kedua adalah Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas dengan nomor urut 02.
Kedua pasangan calon telah berkompetisi secara ketat dalam Pilkada sebelumnya. PSU ini diadakan untuk memastikan keakuratan dan validitas hasil Pilkada Serang. KPU Kabupaten Serang berkomitmen untuk memastikan proses PSU berjalan sesuai aturan dan menghasilkan hasil yang adil dan demokratis.
Hasil rekapitulasi suara PSU Pilkada Serang nantinya akan menentukan siapa yang akan memimpin Kabupaten Serang untuk periode selanjutnya. Proses rekapitulasi yang transparan dan akuntabel menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
KPU Kabupaten Serang terus berupaya untuk memastikan proses rekapitulasi suara PSU Pilkada Serang berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka berharap proses ini dapat menghasilkan data yang akurat dan kredibel, sehingga dapat memberikan hasil yang adil dan demokratis bagi masyarakat Kabupaten Serang.