Rekening Diblokir? Pengamat Imbau Masyarakat Segera Lapor ke Bank untuk Klarifikasi
Pengamat perbankan imbau masyarakat yang rekeningnya terblokir agar tenang dan segera lapor ke bank untuk mengetahui alasan pemblokiran.

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Pemblokiran rekening bank tanpa pemberitahuan yang jelas dapat menjadi masalah serius bagi masyarakat. Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran, Arianto Muditomo, memberikan imbauan penting bagi masyarakat yang mengalami kejadian ini. Arianto menyarankan agar masyarakat tetap tenang dan segera menghubungi pihak bank untuk mendapatkan informasi terkait alasan pemblokiran rekening mereka.
Arianto menambahkan, apabila masyarakat merasa tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang menjadi dasar pemblokiran, mereka memiliki hak untuk melaporkannya secara resmi. Langkah ini penting untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi dan proses klarifikasi dapat berjalan dengan adil.
“Masyarakat disarankan mengumpulkan dokumen pendukung untuk klarifikasi dan, bila perlu, meminta bantuan lembaga perlindungan konsumen atau bantuan hukum,” ujar Arianto saat dihubungi oleh Antara di Jakarta, Senin. Hal ini akan memperkuat posisi mereka dalam proses penyelesaian masalah dengan pihak bank.
Pemblokiran Rekening Harus Adil dan Transparan
Arianto Muditomo menekankan bahwa pemblokiran rekening tanpa bukti kuat atau tanpa pemberitahuan dan kesempatan klarifikasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak konsumen. Hak-hak yang dilanggar meliputi hak atas informasi, perlindungan aset, dan hak untuk membela diri. Oleh karena itu, Arianto menegaskan pentingnya prosedur yang adil dan mekanisme pengaduan yang efektif dalam setiap kasus pemblokiran rekening.
“Oleh karena itu, pemblokiran harus disertai prosedur yang adil dan mekanisme pengaduan yang efektif,” tegas Arianto. Prosedur yang adil akan memastikan bahwa setiap pemilik rekening memiliki kesempatan yang sama untuk menjelaskan situasi mereka dan memberikan bukti yang diperlukan.
Selain itu, Arianto juga menyoroti perlunya membangun sistem kolaboratif berbasis teknologi untuk memblokir rekening bank yang diduga menampung transaksi ilegal, seperti judi online. Sistem ini harus dirancang agar pemblokiran dilakukan secara tepat sasaran, meminimalkan dampak negatif pada masyarakat yang tidak bersalah.
Kolaborasi dan Koordinasi Antar Lembaga
Arianto menekankan pentingnya peningkatan koordinasi dan berbagi data secara real-time antar pemangku kepentingan. Lembaga-lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, serta aparat penegak hukum harus bekerja sama secara erat untuk memastikan akurasi dan efektivitas pemblokiran rekening.
“Perlu ada kerangka kerja yang jelas terkait standar verifikasi, batas waktu klarifikasi, dan hak banding bagi pemilik rekening yang terdampak, agar akurasi dan akuntabilitas tetap terjaga,” jelas Arianto. Kerangka kerja yang jelas akan memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak pemilik rekening.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menambahkan bahwa masyarakat yang rekeningnya diblokir sementara dapat mengajukan reaktivasi di bank. Alternatif lainnya, masyarakat dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekening mereka.
Hak Nasabah dan Tujuan Pemblokiran Sementara
Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa nasabah yang terdampak penghentian sementara tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki. Mereka dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang bank masing-masing dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.
“Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki, dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” ujar Ivan.
Ivan menjelaskan bahwa penghentian atau blokir sementara terhadap rekening dormant atau pasif bertujuan untuk melindungi rekening tersebut dari penyalahgunaan, seperti peretasan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya PPATK untuk menjaga keamanan dana masyarakat.
“Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya, dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain,” pungkas Ivan.
Masyarakat yang mengalami pemblokiran rekening diimbau untuk segera mengambil tindakan proaktif dengan menghubungi bank dan PPATK. Dengan demikian, proses klarifikasi dapat berjalan lancar dan hak-hak konsumen dapat terlindungi.