Revisi UU Pemilu: Pakar Usul Tambah Jumlah KPPS
Pakar politik Yusa Djuyandi menyarankan penambahan jumlah KPPS dalam revisi UU Pemilu, menanggapi rekomendasi Komnas HAM terkait pelanggaran HAM terhadap petugas pemilu pada Pemilu 2024.
Revisi UU Pemilu: Tambah Jumlah KPPS untuk Lindungi Petugas Pemilu?
Usulan menarik muncul terkait revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Yusa Djuyandi, pakar ilmu politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad), menyarankan penambahan jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pernyataan ini disampaikannya pada Senin, 20 Januari 2024, menanggapi rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Saran ini muncul sebagai respon atas laporan Komnas HAM mengenai pelanggaran HAM yang dialami petugas pemilu pada Pemilu 2024. Komnas HAM mencatat adanya pelanggaran terhadap hak hidup, kesehatan, dan pekerjaan para petugas. Menurut Yusa, penambahan jumlah KPPS merupakan langkah tepat, terlebih dengan batasan usia maksimal 55 tahun yang dinilai ideal.
Namun, Yusa menekankan pentingnya integritas dan kemampuan teknis para calon KPPS. "Integritas dan kemampuan teknis petugas perlu diperhatikan," ujar Yusa. Kemampuan teknis meliputi pengelolaan komplain, meminimalisir kesalahan perhitungan suara, dan hal-hal lain yang terkait dengan tugas mereka.
Saat ini, UU Pemilu mengatur jumlah anggota KPPS sebanyak tujuh orang per TPS (Tempat Pemungutan Suara). Mereka direkrut dari masyarakat sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai UU. Penambahan jumlah anggota KPPS diharapkan dapat meringankan beban kerja dan mengurangi risiko pelanggaran HAM.
Rekomendasi Komnas HAM tidak hanya pada penambahan jumlah KPPS. Mereka juga menyarankan perbaikan tata kelola pemilu, termasuk perbaikan proses rekrutmen dengan batasan usia maksimal 55 tahun. Penguatan kapasitas melalui pelatihan manajemen waktu dan penguatan psikologi juga direkomendasikan.
Selain itu, Komnas HAM juga menekankan pentingnya pembekalan dan pelatihan terkait bantuan dasar hidup bagi petugas pemilu. Lima rekomendasi tersebut, termasuk saran penambahan jumlah KPPS dan perbaikan rekrutmen, disampaikan Anggota Komnas HAM Anis Hidayah dalam acara Peluncuran Kertas Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan HAM Petugas Pemilu di Jakarta pada Rabu, 15 Januari 2024.
Kesimpulannya, usulan penambahan jumlah KPPS dalam revisi UU Pemilu mendapat dukungan dari pakar. Langkah ini diharapkan dapat melindungi hak-hak petugas pemilu dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu mendatang. Rekomendasi Komnas HAM menjadi acuan penting dalam perbaikan sistem kepemiluan Indonesia.