Revisi UU Perkoperasian Ditargetkan Sahkan Maret 2025
Kementerian Koperasi (Kemenkop) menargetkan revisi UU Perkoperasian disahkan pada Maret 2025 untuk melindungi anggota, mendorong pertumbuhan koperasi, dan menciptakan ekosistem yang lebih baik bagi koperasi.
![Revisi UU Perkoperasian Ditargetkan Sahkan Maret 2025](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220143.090-revisi-uu-perkoperasian-ditargetkan-sahkan-maret-2025-1.jpg)
Kementerian Koperasi (Kemenkop) optimis revisi Undang-Undang (UU) Perkoperasian akan rampung dan disahkan pada Maret 2025. Target ini diumumkan Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop, Henra Saragih, di Jakarta, Senin lalu. RUU ini masuk agenda rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI untuk masa sidang I tahun 2024-2025.
Mengapa revisi UU ini penting? Henra menjelaskan lima alasan utama. Pertama, agar regulasi koperasi selaras dengan perkembangan zaman dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan. Kedua, untuk meningkatkan perlindungan anggota koperasi dari praktik-praktik kecurangan. Ketiga, untuk mendorong pertumbuhan koperasi sektor riil sebagai tulang punggung ekonomi. Keempat, untuk menciptakan ekosistem koperasi yang kuat dengan pengawasan dan jaminan yang memadai. Kelima, agar koperasi memiliki kedudukan yang setara dengan pelaku usaha swasta lainnya.
Revisi UU Perkoperasian diharapkan menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang selama ini dihadapi koperasi. "Dengan UU ini, koperasi akan memiliki ekosistem yang baik agar dapat tumbuh kuat dan setara dengan pelaku usaha swasta lain," tegas Henra. Proses revisi ini tergolong RUU kumulatif terbuka di luar Prolegnas, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi dan keputusan rapat Pimpinan Baleg DPR-RI pada 21 Januari 2025. Awalnya inisiatif pemerintah, RUU ini kini menjadi inisiatif DPR.
Proses revisi sudah cukup panjang. Surat Presiden terkait RUU ini telah disampaikan ke Ketua DPR-RI pada 19 September 2023. DPR RI Komisi VI pun telah menyetujui percepatan pembahasan RUU Perkoperasian agar segera diparipurnakan. Dengan target penyelesaian pada Maret 2025, revisi UU Perkoperasian diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi perkembangan koperasi di Indonesia.