Target Rampung Juli 2025, Kemenkop Kejar Revisi UU Perkoperasian
Kementerian Koperasi (Kemenkop) berupaya menyelesaikan revisi UU Perkoperasian sebelum 12 Juli 2025 untuk memperkuat peran koperasi dalam pembangunan ekonomi kerakyatan Indonesia.

Kementerian Koperasi (Kemenkop) tengah berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan revisi Undang-Undang (UU) Perkoperasian. Target penyelesaiannya? Sebelum tanggal 12 Juli 2025. Mengapa tanggal tersebut? Karena tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Revisi UU ini diharapkan menjadi landasan hukum baru yang lebih kuat dan relevan untuk mendukung perkembangan koperasi di Indonesia.
Asisten Deputi Bidang Hukum dan Organisasi Kemenkop, Try Aditya Putra, menyampaikan hal ini dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Jasa Karyawan Kantor Berita ANTARA (Kokantara) Tahun Buku 2024 di Jakarta. Beliau menjelaskan bahwa RUU Perkoperasian telah masuk ke Badan Legislasi DPR RI dan berharap pembahasannya segera dimulai setelah masa reses.
UU Perkoperasian yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Meskipun sempat direvisi pada 2012, revisi tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014. Oleh karena itu, penyusunan UU baru menjadi sangat krusial untuk mengisi kekosongan hukum dan memberikan payung hukum yang kokoh bagi koperasi di Indonesia.
Revisi UU Perkoperasian: Harapan Baru bagi Koperasi Indonesia
Revisi UU Perkoperasian ini diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi koperasi saat ini. Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi, sebelumnya telah menyatakan bahwa setidaknya ada 22 regulasi yang menghambat pengembangan koperasi di Indonesia. Meskipun rincian 22 regulasi tersebut belum dipublikasikan, isu utama yang menjadi perhatian adalah kurangnya relevansi regulasi koperasi dengan perkembangan terkini.
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah perlunya regulasi yang lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi dan teknologi. Diharapkan revisi UU ini dapat mengakomodasi perkembangan digitalisasi dan inovasi dalam sektor koperasi, sehingga koperasi dapat lebih kompetitif di era modern.
Selain itu, revisi UU ini juga diharapkan dapat memperkuat peran koperasi dalam pembangunan ekonomi kerakyatan. Dengan payung hukum yang lebih kuat, koperasi diharapkan dapat lebih berperan dalam mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Target penyelesaian revisi UU sebelum 12 Juli 2025 juga dikaitkan dengan target pendirian 80.000 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Kedua target ini diharapkan dapat tercapai bersamaan, menandai momentum penting bagi perkembangan koperasi di Indonesia.
Tantangan dan Harapan
Proses revisi UU Perkoperasian tentu tidak akan mudah. Dibutuhkan kerja sama dan koordinasi yang baik antara Kemenkop, DPR RI, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Namun, dengan komitmen dan kerja keras semua pihak, diharapkan revisi UU ini dapat segera rampung dan memberikan dampak positif bagi perkembangan koperasi di Indonesia.
"Sedang kami usahakan untuk direvisi, karena ini Undang-Undang Koperasi sudah tujuh Presiden dari zaman Pak Harto, Habibie, Pak Gus Dur, Bu Mega, Pak SBY, Pak Jokowi dan Pak Prabowo. Sudah tujuh Presiden, undang-undang belum pernah mengalami revisi," kata Budi Arie Setiadi, Menteri Koperasi, dalam sebuah rapat kerja.
Pernyataan Menteri Koperasi tersebut menggarisbawahi urgensi revisi UU ini. Sudah terlalu lama UU Perkoperasian yang ada belum mengalami revisi yang signifikan, sehingga perlu segera disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Dengan disahkannya UU Perkoperasian yang baru, diharapkan koperasi di Indonesia dapat semakin berkembang dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi para anggota koperasi.
Selain itu, revisi UU ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing koperasi di pasar global. Dengan regulasi yang lebih modern dan adaptif, koperasi Indonesia dapat lebih mudah bersaing dengan koperasi dari negara lain.
Kesimpulan
Revisi UU Perkoperasian merupakan langkah penting dalam memperkuat peran koperasi dalam pembangunan ekonomi kerakyatan. Target penyelesaian sebelum 12 Juli 2025 menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendorong perkembangan koperasi di Indonesia. Semoga revisi UU ini dapat segera disahkan dan memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh anggota koperasi di Indonesia.