RUU Perkoperasian: Penguatan Koperasi di Era Digital dan Ekonomi Syariah
Akademisi dan pelaku koperasi mendorong revisi RUU Perkoperasian agar koperasi lebih kuat di era digital dan ekonomi syariah, serta melindungi anggota dan mendorong inovasi.
![RUU Perkoperasian: Penguatan Koperasi di Era Digital dan Ekonomi Syariah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/000029.007-ruu-perkoperasian-penguatan-koperasi-di-era-digital-dan-ekonomi-syariah-1.jpeg)
Akademisi Dorong RUU Perkoperasian Perkuat Koperasi di Ekonomi Syariah
Guru Besar Ilmu Ekonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Euis Amalia, berharap revisi RUU Perkoperasian yang sedang dibahas DPR dapat memperkuat peran koperasi, khususnya di era digital dan ekonomi syariah. Beliau menyampaikan hal ini dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pernyataan tersebut menekankan pentingnya adaptasi koperasi terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan ekonomi modern.
Adaptasi Digital dan Prinsip Ekonomi Syariah
Prof. Euis mendorong agar RUU Perkoperasian mengakomodasi inovasi, seperti digitalisasi koperasi, perlindungan anggota, dan pengawasan yang transparan. Beliau juga menyoroti pentingnya perhatian khusus terhadap aspek koperasi syariah dalam regulasi baru. Menurutnya, koperasi memiliki peran strategis dalam menciptakan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan, dan RUU ini harus mampu menjawab tantangan zaman agar koperasi tetap relevan.
Lebih lanjut, Prof. Euis mengapresiasi pertumbuhan koperasi di berbagai daerah, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan. Hal ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai sistem ekonomi yang meningkatkan kesejahteraan. Namun, beliau juga menekankan perlunya adaptasi terhadap transformasi digital dan prinsip ekonomi syariah yang menekankan keadilan, transparansi, dan keberlanjutan.
Perlindungan Hukum dan Inovasi untuk Koperasi
Senada dengan Prof. Euis, Ketua Harian Forum Koperasi Indonesia (Forkopi), Kartiko Adi Wibowo, juga menekankan pentingnya revisi RUU Perkoperasian untuk menciptakan payung hukum yang kuat dan melindungi gerakan koperasi. Forkopi mengusulkan beberapa poin penting, termasuk menghindari kriminalisasi pengurus koperasi, memperjelas definisi koperasi, dan memperluas cakupan usaha simpan pinjam.
Kartiko juga menyoroti perlunya Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPSK) yang didanai dari iuran anggota dan APBN untuk menjamin keamanan dana simpanan anggota. Selain itu, Forkopi mendorong hak milik atas tanah bagi koperasi dan insentif perpajakan untuk memperkuat sektor ekonomi berbasis koperasi. Digitalisasi koperasi melalui Sistem Teknologi Informasi Koperasi (STIK) juga menjadi fokus utama, memungkinkan transaksi keuangan digital.
Pentingnya RUU yang Pro-Koperasi
Baik Prof. Euis maupun Kartiko sepakat bahwa RUU Perkoperasian harus menjadi landasan hukum yang memajukan, bukan membatasi peran koperasi. RUU ini diharapkan dapat melindungi koperasi, mendorong inovasi, dan memastikan keberlanjutannya di tengah perkembangan ekonomi digital dan ekonomi syariah. Koperasi, sebagai pilar utama perekonomian nasional, membutuhkan payung hukum yang kuat dan adaptif untuk menghadapi tantangan masa depan. Salah satu poin penting yang diusulkan adalah agar masa kepengurusan koperasi tidak dibatasi, selama masih mendapat kepercayaan dari anggotanya.
Kesimpulannya, revisi RUU Perkoperasian diharapkan mampu menjawab tantangan zaman dengan mengakomodasi kebutuhan koperasi di era digital dan ekonomi syariah. Dengan regulasi yang tepat, koperasi dapat berperan lebih besar dalam mewujudkan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Perlindungan hukum yang jelas, akses terhadap teknologi digital, dan dukungan pemerintah sangat penting untuk memastikan keberhasilan koperasi dalam menghadapi persaingan global.