Ronald Tannur Bantah Tahu Transfer Uang Ibunya ke Pengacara untuk Pengondisian Vonis
Ronald Tannur membantah mengetahui transfer uang dari ibunya kepada pengacaranya untuk memengaruhi vonis kasus pembunuhan yang menimpanya pada 2024, meskipun ibunya mengakui telah membayar pengacara tersebut.

Jakarta, 17 Maret 2024 - Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan, membantah keras mengetahui adanya aliran dana dari ibunya, Meirizka Widjaja Tannur, kepada pengacaranya, Lisa Rachmat. Transfer uang tersebut diduga bertujuan untuk memengaruhi putusan pengadilan atas kasus yang menjeratnya di tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan Ronald saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menyinggung adanya tiga kali transfer uang dari Meirizka kepada Lisa. Rinciannya, Rp500 juta pada 16 Oktober 2023, 50.000 dolar Singapura pada 30 Oktober 2023, dan Rp250 juta pada 5 Desember 2023. Namun, Ronald dengan tegas menyatakan, "Saya tidak pernah mengetahui transferan dari ibu saya kepada saudara Lisa Rachmat."
Meskipun membantah mengetahui transfer tersebut, Ronald mengakui bahwa setelah divonis bebas oleh PN Surabaya pada Juli 2024, ibunya sempat menyebut masih memiliki utang sebesar Rp50 juta kepada Lisa. Meirizka juga telah melunasi pembayaran jasa pengacara tersebut sebesar Rp1 miliar secara bertahap. Ronald menjelaskan, "Utang yang Rp50 juta ini diperuntukkan kepada tim penasihat hukum Lisa, yaitu Sugianto untuk bonus."
Sidang Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi
Ronald memberikan kesaksian dalam kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap dalam penanganan perkara dirinya di tingkat kasasi pada 2024, dan gratifikasi pada 2012-2022. Kasus ini menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai terdakwa.
Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan menjanjikan uang kepada hakim sebesar Rp5 miliar pada 2024, serta menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan emas 51 kilogram selama menjabat di MA. Gratifikasi tersebut diduga terkait bantuan pengurusan perkara pada 2012-2022.
Dugaan pemufakatan jahat melibatkan Lisa Rachmat, yang diduga menyuap Hakim Ketua MA Soesilo untuk memengaruhi putusan kasasi kasus Ronald Tannur pada 2024. Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Terdakwa Lain dalam Kasus yang Sama
Selain memberikan kesaksian untuk Zarof, Ronald juga bersaksi untuk terdakwa Lisa dan Meirizka. Lisa didakwa memberikan suap kepada hakim di PN Surabaya senilai Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura, serta kepada MA sebesar Rp5 miliar untuk memengaruhi kasus Ronald di tingkat pertama dan kasasi.
Sementara itu, Meirizka diduga memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya sebesar Rp4,67 miliar untuk mendapatkan vonis bebas untuk Ronald. Persidangan ini terus berlanjut, dengan kesaksian Ronald yang menjadi sorotan utama terkait dugaan upaya pengondisian vonis.
Pernyataan Ronald yang membantah mengetahui transfer uang tersebut menimbulkan pertanyaan baru mengenai alur dana dan peran masing-masing pihak dalam kasus ini. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan suap dan gratifikasi ini.