Pengacara Ronald Tannur Didakwa Suap Hakim Rp5 Miliar
Penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, didakwa menyuap hakim di PN Surabaya dan MA dengan total Rp6 miliar untuk membebaskan kliennya dari dakwaan pembunuhan.
![Pengacara Ronald Tannur Didakwa Suap Hakim Rp5 Miliar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/10/170107.850-pengacara-ronald-tannur-didakwa-suap-hakim-rp5-miliar-1.jpg)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Lisa Rachmat, pengacara terpidana pembunuhan Ronald Tannur, atas kasus suap yang mengguncang dunia peradilan Indonesia. Lisa diduga memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan kliennya.
Suap di PN Surabaya dan MA
Dakwaan JPU menyebutkan Lisa memberikan suap senilai Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura kepada hakim di PN Surabaya. Suap ini ditujukan agar Ronald Tannur dibebaskan di tingkat pertama. Tidak berhenti sampai di situ, Lisa juga diduga menyuap MA sebesar Rp5 miliar untuk memperkuat putusan bebas tersebut di tingkat kasasi. Total suap yang diberikan mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp6 miliar.
Perbuatan Lisa berawal dari permintaan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Meirizka meminta Lisa untuk menjadi penasihat hukum anaknya, dan Lisa pun meminta sejumlah uang untuk mengurus perkara tersebut. Ini menandakan adanya dugaan transaksi gelap yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam proses hukum.
Kronologi Suap di PN Surabaya
Sebelum perkara Ronald Tannur dilimpahkan ke PN Surabaya, Lisa menemui mantan pejabat MA, Zarof Ricar, dan tiga hakim PN Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Pertemuan ini bertujuan untuk memengaruhi putusan hakim. Pada 5 Maret 2024, majelis hakim yang terdiri dari ketiga hakim tersebut ditunjuk untuk menangani perkara Ronald Tannur.
Selama persidangan, Erintuah, Mangapul, dan Heru menerima suap sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura dari Lisa. Uang tersebut berasal dari Meirizka, yang menyerahkannya secara langsung dan melalui transfer rekening kepada Lisa. Akibatnya, Ronald Tannur dibebaskan oleh PN Surabaya pada 24 Juli 2024.
Upaya Suap di Tingkat Kasasi
Upaya Lisa untuk membebaskan Ronald Tannur tidak berhenti di tingkat pertama. Di tingkat kasasi, Lisa kembali berupaya memengaruhi putusan melalui Zarof. Lisa memberikan informasi susunan majelis hakim kasasi kepada Zarof dan meminta bantuannya untuk memengaruhi hakim agar menguatkan putusan bebas dari PN Surabaya.
Sebagai imbalan, Lisa menjanjikan Rp6 miliar kepada Zarof, dengan rincian Rp5 miliar untuk majelis hakim dan Rp1 miliar untuk Zarof sendiri. Zarof kemudian bertemu dengan Hakim Agung Soesilo dan menyampaikan permintaan Lisa. Lisa kemudian menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada Zarof dalam dua tahap, masing-masing Rp2,5 miliar.
Putusan Kasasi dan Dissenting Opinion
Pada 22 Oktober 2024, majelis hakim kasasi menjatuhkan putusan kasasi yang membatalkan vonis bebas Ronald Tannur. Namun, terdapat dissenting opinion dari Hakim Agung Soesilo yang menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah. Ini menunjukkan adanya perbedaan pendapat di antara hakim kasasi, yang semakin memperumit kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas sistem peradilan di Indonesia. Dakwaan terhadap Lisa Rachmat dan potensi keterlibatan pihak lain menjadi fokus perhatian, dan publik menantikan proses hukum selanjutnya untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan.
Pasal yang Dituduhkan
Lisa Rachmat terancam pidana berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus korupsi di peradilan.