RUPST Bank Mandiri: Darmawan Junaidi Tetap Dirut, Wadirut Berganti
RUPST Bank Mandiri menetapkan Darmawan Junaidi sebagai Direktur Utama dan Riduan sebagai Wakil Direktur Utama menggantikan Alexandra Askandar, serta menyetujui dividen Rp43,5 triliun.

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah memutuskan perubahan susunan pengurus. Rapat yang digelar Selasa, 25 Maret 2025 di Plaza Mandiri, Jakarta, menetapkan Darmawan Junaidi tetap menjabat sebagai Direktur Utama, sementara posisi Wakil Direktur Utama kini dipegang oleh Riduan, menggantikan Alexandra Askandar. Keputusan ini diambil berdasarkan suara mayoritas peserta rapat.
Darmawan Junaidi dan Alexandra Askandar sebelumnya telah menjabat sebagai Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama sejak Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tahun 2020. Riduan, yang sebelumnya menjabat Direktur Corporate Banking, kini naik jabatan menjadi Wakil Direktur Utama. Perubahan kepemimpinan ini menjadi sorotan utama dalam RUPST Bank Mandiri.
RUPST yang dimulai pukul 14.00 WIB ini tidak hanya membahas perubahan susunan pengurus. Agenda penting lainnya meliputi persetujuan laporan tahunan, penetapan gaji dan tunjangan direksi, penunjukan akuntan publik, pembaruan rencana aksi perusahaan, serta perubahan anggaran dasar yang disesuaikan dengan Undang-Undang BUMN yang baru disahkan.
Perubahan Kepemimpinan dan Kinerja Keuangan Bank Mandiri
Pergantian Wakil Direktur Utama dari Alexandra Askandar ke Riduan menjadi poin penting dalam RUPST Bank Mandiri. Alexandra Askandar telah berkontribusi signifikan selama masa jabatannya. Sementara itu, Riduan, dengan pengalamannya di bidang Corporate Banking, diharapkan dapat membawa kontribusi baru bagi Bank Mandiri.
Selain perubahan kepemimpinan, RUPST juga membahas kinerja keuangan Bank Mandiri di tahun 2024. Bank Mandiri mencatatkan laba bersih konsolidasi sebesar Rp55,8 triliun, meningkat 1,31 persen secara year on year (yoy). Kenaikan ini didukung oleh pertumbuhan kredit konsolidasi sebesar 19,5 persen (yoy) mencapai Rp1.670,55 triliun dan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 7,73 persen (yoy) menjadi Rp1.699 triliun.
Kinerja positif ini menjadi dasar bagi keputusan RUPST untuk menyetujui pembagian dividen yang cukup signifikan. Rapat memutuskan untuk membagikan dividen sebesar Rp43,5 triliun, atau sekitar 78 persen dari laba bersih tahun buku 2024. Selain itu, disetujui pula rencana pembelian kembali saham (buyback) perusahaan senilai Rp1,17 triliun.
Penundaan RUPST dan Dampaknya
Awalnya, RUPST Bank Mandiri dijadwalkan pada 12 Maret 2025. Namun, jadwal tersebut diundur menjadi 25 Maret 2025. Penundaan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan pengesahan Undang-Undang BUMN yang baru. Perubahan pada anggaran dasar perseroan memerlukan waktu penyesuaian, sehingga penundaan tersebut dianggap perlu.
Perubahan Undang-Undang BUMN ini berdampak pada beberapa agenda RUPST, termasuk perubahan anggaran dasar Bank Mandiri. Proses penyesuaian ini memastikan Bank Mandiri beroperasi sesuai dengan regulasi terbaru dan menjaga tata kelola perusahaan yang baik.
Perubahan ini juga berdampak pada jadwal RUPST bank-bank Himbara lainnya. Setelah BRI pada Senin, 24 Maret 2025, Bank Mandiri melanjutkan rangkaian RUPST Himbara. Selanjutnya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) akan menyelenggarakan RUPST masing-masing pada Rabu, 26 Maret 2025.
Kesimpulan
RUPST Bank Mandiri menghasilkan beberapa keputusan penting, termasuk pergantian Wakil Direktur Utama dan persetujuan dividen besar. Kinerja keuangan Bank Mandiri yang positif menjadi dasar bagi keputusan-keputusan tersebut. Perubahan ini diharapkan dapat membawa Bank Mandiri menuju pertumbuhan yang lebih baik di masa mendatang.