RUU TNI: Utut Adianto Bantah Ancaman Dwifungsi, Pastikan Supremasi Sipil Tetap Dijunjung
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto memastikan revisi UU TNI justru membatasi dwifungsi TNI dan tetap mengedepankan supremasi sipil, menanggapi kekhawatiran publik.

Jakarta, 17 Maret 2025 - Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memberikan klarifikasi terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Beliau menegaskan bahwa revisi tersebut, atau yang dikenal sebagai RUU TNI, justru bertujuan untuk membatasi, bukan memperluas, peran TNI dalam jabatan sipil. Hal ini disampaikan Utut untuk menjawab kekhawatiran publik mengenai potensi kembalinya dwifungsi TNI.
Pernyataan Utut Adianto disampaikan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin lalu. Ia menekankan bahwa RUU TNI dirancang untuk memperkuat supremasi sipil, sesuai dengan prinsip negara demokrasi. Proses revisi UU ini, menurutnya, telah melibatkan berbagai pihak dan mempertimbangkan berbagai aspirasi masyarakat.
Penjelasan ini muncul sebagai tanggapan atas berbagai spekulasi dan kekhawatiran yang beredar di masyarakat mengenai potensi dwifungsi TNI pasca revisi UU. Utut Adianto berupaya menepis anggapan tersebut dan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai substansi revisi UU TNI.
Penjelasan RUU TNI dan Batasan Dwifungsi
Utut Adianto menjelaskan bahwa Komisi I DPR RI telah melakukan serangkaian diskusi dan mendengar aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. Pihak-pihak yang dilibatkan meliputi pakar, akademisi, purnawirawan TNI, dan lembaga masyarakat sipil. Mereka memberikan pandangan beragam terkait jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel aktif TNI.
Komisi I DPR RI, menurut Utut, tidak berada dalam posisi setuju atau tidak setuju terhadap seluruh aspirasi tersebut. Sebagai anggota DPR RI, mereka bertugas menyerap aspirasi dan menjembatani berbagai pandangan untuk menghasilkan undang-undang yang komprehensif dan mengakomodasi kepentingan nasional.
Lebih lanjut, Utut menegaskan bahwa rapat kerja antara Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI telah menghasilkan kesimpulan penting: RUU TNI harus senantiasa mengedepankan supremasi sipil. Hal ini merupakan prinsip dasar dalam sistem demokrasi Indonesia.
Bantahan Terhadap Isu Rapat di Hotel
Utut Adianto juga membantah isu mengenai rapat di hotel yang dituduhkan sebagai upaya untuk mempercepat pembahasan RUU TNI secara tertutup. Ia menjelaskan bahwa pembahasan RUU TNI, yang hanya melibatkan perubahan tiga pasal, telah melalui proses debat panjang dan melibatkan seluruh fraksi di DPR RI.
Ia menekankan bahwa semua pihak terkait telah diundang dan dilibatkan dalam proses pembahasan. Utut menegaskan transparansi dan keterbukaan dalam proses legislasi tersebut. "Kalau ditanya tadi soal keputusan itu sudah dijawab, kalau soal partisipasi itu semua sudah kita undang," kata Utut.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI memang menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI bersama pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 14-15 Maret 2025. Namun, Utut Adianto menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari proses resmi dan transparan dalam pembahasan RUU.
Kesimpulan
Revisi UU TNI, menurut Utut Adianto, bertujuan untuk memperkuat supremasi sipil dan justru membatasi kemungkinan dwifungsi TNI. Proses revisi telah melibatkan berbagai pihak dan menekankan transparansi serta partisipasi publik. Ia membantah isu rapat tertutup di hotel dan menegaskan bahwa pembahasan RUU TNI telah dilakukan secara terbuka dan demokratis.