Satpol PP DKI Jakarta Sita Ribuan Obat Keras Ilegal, Razia Berlanjut!
Satpol PP DKI Jakarta berhasil mengamankan 1.766 butir obat keras ilegal dalam razia yang dilakukan sejak Senin (5/5) di beberapa wilayah Jakarta; razia akan terus berlanjut.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta berhasil mengamankan ribuan butir obat keras dan ilegal dalam sebuah operasi penertiban yang dilakukan sejak Senin, 5 Mei 2025. Operasi tersebut berhasil menyita sedikitnya 1.766 butir obat keras yang dijual tanpa izin di sejumlah wilayah di Jakarta. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengkonfirmasi hal ini pada Sabtu, 10 Mei 2025. Razia ini melibatkan kerjasama dengan TNI, Polri, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), dan Dinas Kesehatan.
Menurut keterangan Satriadi Gunawan, operasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Penjual obat ilegal, baik perorangan maupun toko obat yang tidak memiliki izin usaha, menjadi target operasi ini. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara rutin dan masif, bahkan dengan cara acak agar para penjual obat ilegal sulit untuk memprediksi waktu razia.
Selain mengamankan obat-obatan ilegal, Satpol PP DKI Jakarta juga mengamankan beberapa individu yang dikategorikan sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Individu-individu tersebut kemudian langsung dibawa ke Panti Sosial. Satriadi menekankan bahwa penertiban ini dilakukan secara berkesinambungan dan telah dipetakan sebelumnya untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras dan ilegal.
Razia di Beberapa Wilayah Jakarta
Operasi penertiban yang dilakukan di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Senin, 5 Mei 2025, berhasil menyasar tiga toko obat tanpa izin di tiga lokasi berbeda. Di Jalan Kelapa Dua Wetan, petugas menyita 158 butir tablet; di Jalan Malaka, Kelapa Dua Wetan, sebanyak 1.295 butir tablet disita; dan di Jalan Raya Ciracas, 213 butir tablet diamankan. Ketiga pengelola toko tersebut, yang berdomisili di luar Jakarta dan tidak dapat menunjukkan surat izin penjualan obat, dikenakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada 15 Mei 2025.
Sementara itu, di Jakarta Barat, Satpol PP bersama TNI/Polri menggelar razia di Jalan KS Tubun, Palmerah pada Kamis, 8 Mei 2025. Razia ini berhasil mengamankan dua orang penjual obat keras jenis tramadol dan heximer dengan barang bukti berupa 60 butir tramadol dan 40 butir heximer.
"Hasil operasi yang digelar sejak awal pekan ini berhasil mengamankan sedikitnya 1.766 butir obat keras. Kami menindak penjual, baik perorangan maupun toko obat yang tidak dapat menunjukkan izin usaha," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan.
Imbauan Kepada Masyarakat
Satriadi Gunawan juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dokter, terutama obat-obatan keras seperti Tramadol dan Heximer. Masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan aktivitas penjualan obat ilegal kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi di lingkungan sekitar. "Selalu membeli obat di apotek resmi dan pastikan terdaftar di BBPOM," tegas Satriadi.
Pengawasan akan terus dilakukan bersama tim terpadu. Satpol PP sendiri fokus pada penegakan Perda, sementara indikasi pidana akan dilimpahkan ke kepolisian dan BBPOM. Razia yang dilakukan secara masif dan acak ini bertujuan untuk menekan peredaran obat-obatan keras dan ilegal di wilayah DKI Jakarta.
Langkah tegas Satpol PP DKI Jakarta ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para penjual obat ilegal dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan tersebut. Kerjasama antar instansi terkait juga sangat penting dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal ini.
Kesimpulan
Operasi penertiban obat-obatan ilegal yang dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras. Kerjasama antar instansi dan kesadaran masyarakat untuk melaporkan penjualan obat ilegal sangat krusial dalam keberhasilan upaya ini.