Satpol PP Tangerang Tertibkan PKL Pasar Tradisional, Bangunan Liar di Ciledug Juga Dibongkar
Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di pasar tradisional dan pembongkaran bangunan liar di Tangerang masif dilakukan Satpol PP untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang gencar menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di pasar-pasar tradisional. Penertiban ini dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Pasar Anyar, Pasar Sipon, Jalan Mulana Hasanuddin, Jalan Benteng Betawi, dan Jalan Irigasi Sipon. Langkah ini diambil untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018, guna menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh warga. Dengan ditertibkannya PKL yang berjualan sembarangan, area pasar diharapkan menjadi lebih tertata, aman, dan nyaman untuk dikunjungi. "Kami melakukan penertiban ini dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi semua kalangan masyarakat. Lewat penertiban, area pasar jadi lebih tertata, aman dan nyaman untuk dikunjungi," ujar Irman.
Selain penertiban, Satpol PP Kota Tangerang juga menekankan pendekatan humanis dan edukatif. Pihaknya tak hanya langsung menertibkan, tetapi juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang agar mereka lebih memahami aturan dan mengurangi penyalahgunaan fasilitas umum. "Tidak hanya penertiban, kami juga memberikan sosialisasi yang edukatif untuk meningkatkan kesadaran agar penyalahgunaan fasilitas umum ini dapat diminimalkan lagi," tambahnya.
Penertiban PKL di Pasar Tradisional Tangerang
Penertiban PKL di pasar tradisional Kota Tangerang merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih kondusif. Keberadaan PKL yang kerap berjualan di sembarang tempat seringkali menimbulkan masalah seperti kemacetan, kebersihan, dan keamanan. Dengan penertiban ini, diharapkan aktivitas jual beli di pasar dapat berlangsung lebih tertib dan nyaman bagi semua pihak.
Satpol PP memastikan penertiban dilakukan di titik-titik lokasi yang selama ini menjadi tempat berdagang liar. Proses penertiban ini melibatkan petugas gabungan dari berbagai instansi terkait. Sasaran utama penertiban adalah para PKL yang menempati area publik tanpa izin dan mengganggu ketertiban umum.
Sosialisasi dan edukasi kepada para PKL juga menjadi bagian penting dari strategi penertiban ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran para pedagang akan pentingnya menaati peraturan dan menjaga kebersihan lingkungan pasar. Dengan pendekatan yang humanis, diharapkan para PKL dapat memahami dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan ketertiban di pasar tradisional.
Pembongkaran Bangunan Liar di Ciledug
Tidak hanya menertibkan PKL, Satpol PP juga melakukan pembongkaran bangunan liar di Perumahan Griya Kencana 2, Kecamatan Ciledug. Pembongkaran ini dilakukan atas keluhan warga dan karena bangunan tersebut berdiri di area embung yang berfungsi sebagai tempat penampungan air.
Camat Ciledug, Ayi Nuryadin, menjelaskan bahwa tindakan tegas berupa pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Pemkot Tangerang dan tanpa izin. "Tindakan tegas kepada bangunan liar tanpa izin dengan pembongkaran, karena berdiri di atas lahan milik Pemkot Tangerang," tegas Ayi.
Ayi menambahkan bahwa area sekitar embung harus steril dari bangunan liar untuk menjaga kelancaran aliran air dan mencegah banjir. "Fungsi embung untuk menampung air, jika ada bangunan tidak sesuai peruntukannya, justru dapat menghambat laju air dan jadi penyebab banjir," jelasnya.
Pembongkaran bangunan liar ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga fungsi infrastruktur publik dan mencegah potensi bencana alam seperti banjir. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga sekitar.
Secara keseluruhan, penertiban PKL dan pembongkaran bangunan liar di Tangerang merupakan upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Dengan pendekatan yang humanis dan tegas, diharapkan upaya ini dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat Kota Tangerang.