Tahukah Anda? Notaris Pengganti: Jaminan Layanan Hukum Berkelanjutan di Kalsel
Notaris Pengganti hadir sebagai solusi jamin kesinambungan layanan hukum di Kalsel. Apa peran vital mereka dalam menjaga integritas profesi dan hak masyarakat?

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan peran vital Notaris Pengganti dalam menjamin keberlanjutan layanan hukum bagi masyarakat. Kehadiran mereka merupakan wujud nyata komitmen negara untuk memastikan akses terhadap layanan kenotariatan tidak terhenti. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Alex Cosmas Pinem, di Banjarmasin.
Pelantikan dan pengambilan sumpah Notaris Pengganti baru-baru ini dilakukan di Kota Banjarmasin. Langkah strategis ini diambil untuk mengisi kekosongan tugas notaris definitif yang sedang menjalani cuti. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat mengurus berbagai keperluan hukum tanpa hambatan.
Alex Cosmas Pinem menekankan bahwa wewenang Notaris Pengganti setara dengan notaris definitif. Oleh karena itu, profesionalisme dan integritas tinggi menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesi notaris.
Peran Krusial Notaris Pengganti dalam Layanan Hukum
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Alex Cosmas Pinem, secara tegas meminta para Notaris Pengganti untuk menjalankan tugas mereka dengan integritas penuh. Ia menekankan pentingnya memastikan setiap layanan yang diberikan sesuai dengan norma profesi notaris yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan kredibilitas layanan hukum.
Alex juga mengingatkan bahwa Notaris Pengganti memiliki wewenang yang sama persis dengan notaris definitif. Kondisi ini menuntut kehati-hatian ekstra dan profesionalisme tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Mereka wajib mengenali profil pengguna jasa, bersikap netral, dan tidak menunjukkan keberpihakan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris.
Lebih lanjut, Alex menegaskan pentingnya pelaporan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Pelaporan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari akuntabilitas dan pengawasan profesi notaris. Implementasi PMPJ memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada, sehingga meminimalkan risiko penyalahgunaan wewenang.
Mekanisme Penunjukan dan Jaminan Keberlangsungan Layanan
Kanwil Kemenkumham Kalsel secara aktif melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah Notaris Pengganti untuk menjamin kelangsungan pelayanan kenotariatan. Prosedur ini diterapkan khusus saat notaris yang bersangkutan harus menjalani cuti. Ini adalah langkah proaktif pemerintah dalam menjaga stabilitas layanan publik.
Sebagai contoh, Notaris Gigih Anangda Perwira menjalani cuti selama 15 hari, terhitung mulai 28 Juli hingga 11 Agustus 2025. Selama periode tersebut, tugas kenotariatan akan diemban oleh Notaris Pengganti Annastasya Nestiti Putri. Penunjukan ini memastikan bahwa tidak ada kekosongan layanan bagi klien Notaris Gigih.
Kasus lain melibatkan Notaris Mery Liana yang mengambil cuti selama lima hari, dari 4 Agustus hingga 8 Agustus 2025. Untuk periode ini, Notaris Pengganti Rika Mega Mustika ditunjuk untuk melaksanakan tugas. Mekanisme penunjukan Notaris Pengganti ini adalah bukti komitmen Kemenkumham Kalsel dalam menjaga akses masyarakat terhadap layanan hukum yang esensial.