Tegas! Menteri Imipas Tak Gentar Pasca Kerusuhan Lapas Narkotika, Razia Berlanjut
Menteri Imipas, Agus Andrianto, menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba dan gawai di lapas meski terjadi kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti, Sumatera Selatan.

Jakarta, 10 Mei 2025 - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, dengan tegas menyatakan bahwa kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Kamis (8/5) tidak akan menyurutkan langkah Kementerian Imipas dalam memberantas peredaran narkoba dan barang terlarang di dalam lapas. Peristiwa ini bermula dari penolakan warga binaan terhadap razia rutin yang dilakukan oleh petugas lapas. Razia tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih bermartabat, produktif, dan manusiawi.
"Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti yang terjadi akibat penolakan warga binaan terhadap razia, menjadi bukti bahwa langkah yang kami ambil sudah menyentuh akar permasalahan," tegas Menteri Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (10/5).
Menteri Agus menekankan bahwa razia-razia tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Imipas dalam menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari narkoba dan gawai. Beliau menegaskan bahwa ketegasan dalam menghadapi pelanggaran merupakan kunci keberhasilan program pemasyarakatan yang sedang dijalankan.
Razia Berkelanjutan dan Sanksi Tegas
Selama enam bulan menjabat sebagai Menteri Imipas, Agus Andrianto beserta jajarannya telah bekerja keras untuk menata sistem pemasyarakatan. Tujuannya adalah mengembalikan fungsi lapas sebagai tempat pembinaan, bukan sebagai tempat perencanaan atau pelaksanaan kejahatan. Razia yang dilakukan secara konsisten dan menyeluruh bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba, telepon seluler, dan praktik pungli di dalam lapas. "Langkah-langkah ini bukan simbolik, melainkan bagian dari upaya nyata dan terukur yang menjadi prioritas saya sejak hari pertama menjabat," ungkap Menteri Agus.
Kementerian Imipas mencatat berbagai temuan barang terlarang sepanjang Maret 2025, antara lain 1.115 ponsel, 2.291 barang elektronik, dan 2.880 senjata tajam. Selain itu, sebanyak 548 warga binaan berisiko tinggi telah dipindahkan ke Pulau Nusakambangan karena terindikasi masih mengendalikan peredaran narkoba dan penipuan daring dari lapas dan rutan sebelumnya.
Tidak hanya warga binaan, petugas yang terlibat pelanggaran juga tidak akan luput dari sanksi. Sejak November 2024 hingga April 2025, sebanyak 82 petugas pemasyarakatan telah mendapat hukuman disiplin, mulai dari pembinaan hingga pemecatan. Rinciannya meliputi empat Kepala UPT yang dinonaktifkan, 14 pejabat struktural dinonaktifkan, dan 57 petugas yang mendapat pembinaan dan pengawasan.
Teknologi dan Program Pembinaan
Dalam upaya mencegah peredaran alat komunikasi terlarang, Kementerian Imipas memanfaatkan teknologi informasi digital, seperti alat pendeteksi sinyal portabel. Selain itu, Warung Telekomunikasi Khusus Lembaga Pemasyarakatan (Wartelsuspas) telah diresmikan untuk memenuhi kebutuhan komunikasi warga binaan dengan keluarga secara terkontrol.
Untuk mengurangi angka residivisme, program pembinaan intensif juga dilakukan. Hal ini termasuk penyaringan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lain) terhadap 10.172 warga binaan, dengan 3.345 di antaranya membutuhkan rehabilitasi. Program rehabilitasi ini bertujuan untuk membebaskan warga binaan dari ketergantungan obat-obatan terlarang dan mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat.
Menteri Agus Andrianto meminta dukungan dari seluruh pihak untuk mendukung upaya Kementerian Imipas dalam menciptakan lapas yang bersih, aman, dan terbebas dari kejahatan. Komitmen ini diwujudkan melalui penegakan hukum yang beriringan dengan pembinaan, demi terwujudnya pemasyarakatan yang modern, transparan, dan humanis dalam menciptakan stabilitas keamanan menuju Indonesia Emas 2045. "Perubahan ini sedang berjalan dan saya pastikan tidak ada tempat bagi kompromi terhadap pelanggaran," pungkas Menteri Agus.