Ternyata Sudah 5 Tersangka! Kejari Bima Kembali Tahan Pelaku Korupsi Penyaluran KUR Mikro
Kejaksaan Negeri Bima kembali menahan satu tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR mikro, menambah daftar menjadi lima orang. Siapa saja mereka dan bagaimana modusnya?

Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) mikro. Penahanan ini dilakukan pada Senin malam, 4 Agustus, menambah jumlah tersangka menjadi lima orang dalam skandal yang melibatkan bank syariah milik negara kantor cabang pembantu Bima Soetta 2.
Tersangka baru yang ditahan berinisial AM, yang diketahui berperan sebagai Offtaker atau Avalist pada kantor cabang pembantu tersebut. Penahanan AM dilakukan untuk 20 hari ke depan, dengan kemungkinan perpanjangan, dan saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Raba Bima.
Kasus ini mencuat karena adanya dugaan penyelewengan dalam penyaluran KUR mikro dengan pola Angsuran Bayar Panen selama periode 2021 hingga 2022. Penyidik menemukan adanya penyaluran dana yang tidak tepat sasaran serta dugaan penerima fiktif, yang menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Peran Tersangka dalam Skandal Korupsi KUR
Dengan penahanan AM, total tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Bima dalam kasus ini berjumlah lima orang. Empat tersangka sebelumnya yang telah ditahan adalah IL, DI, R, dan DA, yang juga dititipkan di Rutan Kelas II B Raba Bima.
Setiap tersangka memiliki peran yang berbeda dalam praktik korupsi penyaluran KUR ini. DI teridentifikasi sebagai pegawai bank yang menjabat sebagai Micro Business Representative, sementara R berperan membantu Offtaker atau Avalist. Tersangka DA juga merupakan Offtaker atau Avalist pada kantor cabang pembantu Bima Soetta 2, sama seperti tersangka AM.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Penetapan tersangka didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti, termasuk hasil audit yang menunjukkan kerugian keuangan negara.
Modus Penyelewengan dan Kerugian Negara
Dugaan korupsi ini berpusat pada penyaluran KUR mikro yang totalnya mencapai Rp13 miliar. Modus yang terungkap adalah penyaluran dana yang tidak sesuai prosedur dan adanya pihak-pihak yang seharusnya tidak menerima namun tetap mendapatkan dana tersebut, bahkan dengan indikasi penerima fiktif.
Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp9,5 miliar. Angka ini mencerminkan dampak serius dari penyelewengan dana KUR yang seharusnya dialokasikan untuk membantu usaha rakyat kecil.
Selama proses penyidikan, pihak kejaksaan telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi. Saksi-saksi tersebut meliputi pihak perbankan yang terlibat serta lebih dari 100 nasabah yang merupakan penerima dana KUR. Pemeriksaan intensif ini dilakukan untuk mengungkap secara tuntas jaringan dan modus operandi di balik kasus korupsi penyaluran KUR ini.