Terungkap! Kejaksaan Telusuri Dugaan Gratifikasi Dinas PUPP Situbondo dari Aspal Gratis Senilai Ratusan Juta
Kejaksaan Negeri Situbondo menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi institusional di Dinas PUPP Situbondo terkait pengaspalan gratis yang bikin penasaran publik.

Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, secara serius menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi institusional yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Permukiman (Dinas PUPP) setempat. Laporan ini mencuat setelah adanya dugaan penerimaan pengaspalan secara gratis dari salah satu perusahaan aspal.
Dugaan gratifikasi ini dilaporkan oleh seorang warga Situbondo, Amirul Mustofa, yang mempertanyakan praktik uji coba aspal. Menurutnya, uji coba seharusnya cukup dilakukan melalui uji laboratorium untuk mengetahui kualitas aspal tanpa perlu menggelar pengaspalan di lapangan.
Huda Hazamal, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan telaah mendalam. Proses telaah ini menjadi langkah awal untuk memastikan kebenaran dugaan dan menentukan langkah hukum selanjutnya terkait dugaan gratifikasi Dinas PUPP Situbondo.
Laporan Masyarakat dan Kejanggalan Uji Coba Aspal
Amirul Mustofa, pelapor dugaan gratifikasi institusional Dinas PUPP Situbondo, mengungkapkan alasannya melaporkan praktik ini kepada pihak berwajib. Ia merasa janggal dengan metode uji coba aspal yang dilakukan oleh Dinas PUPP Situbondo.
Menurut Amirul, uji coba aspal seharusnya cukup dilakukan melalui uji laboratorium untuk mengetahui kualitas produk. Namun, faktanya, terdapat dua titik trial pengaspalan yang digelar di jalan aset milik pemerintah daerah setempat.
Praktik ini menimbulkan kecurigaan bahwa uji coba tersebut bukan semata-mata untuk pengujian kualitas. Amirul menduga adanya motif lain di balik pengaspalan gratis ini, yakni upaya perusahaan aspal untuk mendapatkan proyek dari Dinas PUPP Situbondo di kemudian hari.
Estimasi Anggaran dan Implikasi Dugaan Gratifikasi
Dua titik trial pengaspalan yang menjadi sorotan dalam dugaan gratifikasi Dinas PUPP Situbondo ini bukan tanpa nilai. Amirul Mustofa memperkirakan bahwa setiap titik pengaspalan tersebut memiliki anggaran sekitar Rp140 juta.
Jika estimasi ini akurat, maka total nilai pengaspalan gratis yang diterima Dinas PUPP Situbondo mencapai sekitar Rp280 juta. Jumlah yang tidak sedikit ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik gratifikasi yang merugikan negara atau memicu persaingan tidak sehat.
Pemberian fasilitas pengaspalan gratis semacam ini, jika terbukti merupakan bentuk gratifikasi, dapat melanggar peraturan perundang-undangan. Hal ini juga berpotensi menciptakan preseden buruk dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan daerah.
Tanggapan Pihak Terlapor
Menanggapi dugaan gratifikasi Dinas PUPP Situbondo, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Situbondo, Abdul Kadir Jaelani, memberikan respons. Saat dikonfirmasi, Abdul Kadir Jaelani mengaku belum mengetahui secara pasti jika pihaknya telah dilaporkan atas dugaan gratifikasi institusional.
Ia menyatakan belum menerima informasi resmi terkait laporan tersebut. Pernyataan ini menunjukkan bahwa proses hukum masih dalam tahap awal dan pihak terlapor belum sepenuhnya menyadari adanya penyelidikan.
Kejaksaan Negeri Situbondo akan terus mendalami laporan ini untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik dugaan gratifikasi dan memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.