Terungkap! Mengapa Pemprov Sulsel Minta Pendampingan Hukum Kejati untuk Aset Strategis?
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meminta pendampingan hukum Kejati untuk menyelesaikan masalah Aset Pemprov Sulsel, termasuk lahan eks Stadion Mattoanging. Apa saja aset yang bermasalah?

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) secara resmi meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Permintaan ini bertujuan untuk menuntaskan berbagai permasalahan terkait aset dan infrastruktur strategis milik Pemprov Sulsel. Langkah ini diambil sebagai upaya percepatan penyelesaian isu-isu hukum yang selama ini menghambat pengelolaan aset daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyatakan bahwa banyak aset Pemprov Sulsel menghadapi kendala hukum. Beberapa di antaranya adalah lahan yang telah terdaftar namun tidak memiliki alas hak yang sah, serta lahan yang memiliki alas hak namun justru dikuasai oleh pihak lain. Situasi ini memerlukan intervensi hukum yang profesional dan terarah.
Permohonan pendampingan hukum ini diharapkan dapat memberikan solusi, saran, dan rekomendasi hukum yang tepat dari Jaksa Pengacara Negara. Dengan demikian, Pemprov Sulsel dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk mengamankan dan memanfaatkan aset-asetnya secara optimal. Kejati Sulsel menyambut baik permohonan ini dan menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan bantuan hukum yang diperlukan.
Permasalahan Aset Pemprov Sulsel yang Mendesak
Berbagai permasalahan aset Pemprov Sulsel menjadi fokus utama dalam permohonan pendampingan hukum ini. Salah satu kasus menonjol adalah lahan eks Stadion Mattoanging yang berencana diubah menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) agar tidak terbengkalai. Selain itu, pendampingan hukum juga dibutuhkan untuk Kawasan Olahraga (KOR) Sudiang, khususnya dalam proses litigasi dan non-litigasi terkait penguasaan lahan.
Tidak hanya itu, Pemprov Sulsel juga menghadapi isu hukum terkait Overpass Tonasa II. Permohonan Legal Opinion (LO) diajukan berkaitan dengan pengadaan tanah dan penetapan lokasi di Kelurahan Sapanang, Kabupaten Pangkep. Masalah serupa juga terjadi pada Jalan Damai Ongkoe di Kabupaten Maros, yang melibatkan lahan seluas sekitar 5,28 hektare.
Jufri Rahman berharap agar legal opinion maupun legal assistant dari Jaksa Pengacara Negara dapat segera diterbitkan. Kecepatan dalam proses ini akan sangat membantu Pemprov Sulsel dalam menjalankan langkah penyelesaian permasalahan aset secara efektif dan efisien. Penanganan kasus-kasus ini menjadi krusial untuk memastikan kepastian hukum atas aset-aset vital daerah.
Peran Kejaksaan Tinggi dalam Pendampingan Hukum Aset
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Roberth M. Tacoy, menegaskan komitmen Kejati Sulsel untuk memberikan bantuan hukum kepada Pemprov Sulsel. Bantuan ini dapat berupa pendapat hukum, pertimbangan, maupun tindakan hukum lainnya yang relevan. Namun, bantuan tersebut akan diberikan setelah adanya surat kuasa resmi dari Pemprov Sulsel.
Sebelum mengeluarkan legal opinion atau legal assistant, Kejati Sulsel akan meminta paparan lengkap dari pihak pemohon. Paparan ini penting untuk memahami secara menyeluruh duduk perkara setiap aset yang bermasalah. Proses ini memastikan bahwa pendapat hukum yang diberikan berdasarkan informasi yang akurat dan komprehensif.
Setelah paparan dan analisis mendalam, Kejati Sulsel akan secara resmi memberikan hasil legal opinion dan legal assistant kepada Pemprov Sulsel. Kolaborasi antara Pemprov Sulsel dan Kejati ini diharapkan dapat menjadi contoh sinergi positif antara lembaga pemerintah dalam menjaga dan mengoptimalkan aset negara demi kepentingan publik yang lebih luas.