Terungkap Napi Kendalikan Narkoba, Lapas Samarinda Perketat Pengawasan dengan 24 Bilik Wartel Khusus
Lapas Samarinda perketat pengawasan setelah terungkapnya narapidana kendalikan jaringan narkoba dari dalam sel, memicu evaluasi sistem keamanan internal.

Kasus mengejutkan terungkap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Samarinda, Kalimantan Timur, ketika seorang narapidana berinisial AC diduga kuat mengendalikan jaringan narkoba dari balik jeruji besi. Temuan ini sontak memicu respons cepat dari pihak lapas untuk memperketat sistem pengawasan internal.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II A Samarinda, Sukardi, menyatakan komitmen penuh untuk menjadikan insiden ini sebagai momentum evaluasi mendalam. Langkah-langkah strategis segera diambil demi memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, sekaligus memperkuat integritas lapas.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara Polresta Samarinda dan pihak lapas, yang berujung pada penetapan dua tersangka, termasuk narapidana AC sebagai otak di balik operasi. Barang bukti sabu seberat 503,76 gram turut diamankan, menunjukkan skala jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas.
Modus Operandi dan Sanksi Tegas
Penelusuran internal yang dilakukan pihak Lapas Kelas II A Samarinda mengungkap dugaan kuat bahwa ponsel yang digunakan oleh narapidana AC diperoleh dari mantan warga binaan yang telah bebas. Modus ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan yang kini menjadi fokus perbaikan.
Narapidana yang diduga terlibat langsung dalam kasus ini, termasuk AC, telah dipindahkan ke ruang isolasi sebagai bentuk penegakan aturan. Pihak lapas menegaskan akan menjatuhkan sanksi disipliner berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi tersebut meliputi pencabutan hak remisi, yang merupakan pengurangan masa pidana bagi narapidana berkelakuan baik, hingga pembatalan program integrasi sosial. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegaskan komitmen lapas dalam memberantas pelanggaran serius.
Inovasi dan Pengawasan Berlapis
Untuk mencegah penyelundupan alat komunikasi ilegal dan narkoba, Lapas Kelas II A Samarinda telah mengimplementasikan sejumlah upaya sistematis. Salah satu inovasi signifikan adalah penyediaan 24 bilik wartel khusus bagi warga binaan.
- Bilik Wartel Khusus: Menyediakan sarana komunikasi resmi bagi narapidana, mengurangi kebutuhan akan ponsel ilegal.
- Tim Intelijen Internal: Diaktifkan untuk memantau aktivitas digital, termasuk media sosial, yang rentan disalahgunakan, mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.
- Pemeriksaan Petugas: Setiap petugas dibatasi membawa maksimal dua unit ponsel saat bertugas, yang dicatat dan diperiksa saat mereka pulang.
- Sistem Pemeriksaan Ganda (Double Check): Diterapkan ketat untuk pengunjung dan narapidana setelah kegiatan kunjungan. Pemeriksaan menyeluruh dilakukan pada barang bawaan dan tubuh pengunjung di pintu utama, dilanjutkan pemeriksaan ulang narapidana setelah kembali ke blok hunian.
Sistem pengawasan berlapis ini dirancang untuk menutup celah penyelundupan ponsel, narkoba, atau barang terlarang lainnya. Pihak lapas berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan steril dari aktivitas ilegal.
Komitmen Lapas dan Kolaborasi Berkelanjutan
Sukardi menegaskan bahwa Lapas Kelas II A Samarinda berkomitmen penuh untuk mendukung pengungkapan kasus jaringan narkoba ini hingga tuntas. Pihak lapas menyatakan tidak akan mentolerir pelanggaran berat yang dilakukan oleh siapa pun, baik narapidana maupun petugas.
Kolaborasi antara Lapas Samarinda dan Polresta Samarinda menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini dan upaya pencegahan di masa depan. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal, memastikan lapas berfungsi sesuai tugas dan fungsinya.
Komitmen untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal menjadi prioritas utama. Kejadian ini menjadi pembelajaran berharga untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan integritas seluruh elemen di lingkungan lapas, demi mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkoba.