Terungkap! Operasi Tambang Emas Ilegal di Hutan Sulawesi Tengah Dihentikan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Pemerintah menghentikan operasi tambang emas ilegal di hutan Sulawesi Tengah dan menyita alat berat. Pelaku terancam hukuman berat, apa dampaknya bagi lingkungan?

Pemerintah Indonesia secara tegas menghentikan operasi tambang emas ilegal yang merusak lingkungan di wilayah hutan produksi terbatas Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Penindakan ini dilakukan pada tanggal 5 Agustus, menyusul laporan masyarakat dan kondisi lingkungan yang memprihatinkan.
Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan penindakan ini merupakan respons cepat terhadap aktivitas penambangan tanpa izin. Petugas menyita dua unit ekskavator dari lokasi berbeda sebagai barang bukti utama.
Operasi ilegal ini disinyalir menjadi penyebab utama kerusakan hutan yang berujung pada banjir bandang, menelan tujuh korban jiwa di wilayah tersebut. Penegakan hukum ini bertujuan melindungi kelestarian hutan serta mencegah bencana serupa di masa mendatang.
Kronologi Penindakan dan Barang Bukti
Penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Parigi Moutong dilakukan secara terkoordinasi oleh Balai Gakkum LHK Sulawesi. Petugas dibantu oleh instansi terkait serta Komando Distrik Militer (Kodim) Palu.
Dari dua lokasi berbeda, petugas berhasil mengamankan dua unit ekskavator yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal. Selain alat berat, sejumlah barang bukti lain turut disita.
Barang bukti tambahan yang diamankan meliputi satu unit mesin diesel, sembilan jeriken berisi 35 liter bahan bakar solar, dan satu unit mesin pompa air. Seluruh barang bukti ini kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam operasi ini, seorang pria berinisial H, yang diduga kuat sebagai penanggung jawab operasi penambangan, berhasil ditangkap. Penyidik saat ini tengah berupaya mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan ini.
Ancaman Hukuman dan Komitmen Perlindungan Hutan
Tersangka H kini menghadapi jeratan hukum serius atas perbuatannya merusak lingkungan dan melakukan penambangan ilegal. Ia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Selain ancaman penjara, tersangka juga dapat dikenai denda hingga Rp10 miliar, setara dengan lebih dari 618.000 dolar AS. Hukuman ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan kehutanan lainnya.
Ali Bahri menegaskan kembali komitmen Balai Gakkum LHK Sulawesi untuk melindungi kawasan hutan dari segala bentuk kejahatan. Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dan berintegritas.
Kantor Balai Gakkum LHK Sulawesi juga mengimbau masyarakat agar turut serta menjaga kelestarian hutan. Masyarakat diminta segera melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum kehutanan yang mereka temukan.