Terungkap! Pentingnya Evaluasi RPJMD Probolinggo 2025-2029 oleh Pemprov Jatim Demi Pembangunan Berkelanjutan
Pemprov Jatim gelar evaluasi RPJMD Probolinggo 2025-2029, pastikan keselarasan visi pembangunan daerah dengan arah nasional. Apa saja poin krusialnya?

Pemerintah Provinsi Jawa Timur baru-baru ini melaksanakan evaluasi krusial terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Probolinggo untuk periode 2025-2029. Proses penting ini berlangsung di Convention Hall Lantai 1 Kantor Bappeda Jatim, Surabaya, sebagai tahapan wajib sebelum penetapan perda. Evaluasi ini memastikan dokumen perencanaan daerah selaras dengan kebijakan nasional.
Tim Penyusun RPJMD Kabupaten Probolinggo, yang dipimpin oleh Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) M. Sjaiful Efendi, hadir langsung untuk memaparkan draf rencana pembangunan mereka. Evaluasi RPJMD Probolinggo ini bertujuan menjamin keselarasan dokumen perencanaan daerah dengan kebijakan pembangunan di tingkat provinsi dan nasional. Hal ini sejalan dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD.
Plt Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Bappeda Jatim, Sri Muti’atun Sintawati, menegaskan peran Pemprov sebagai wakil pemerintah pusat. Mereka bertugas memfasilitasi, mengoordinasikan, dan memberikan asistensi. Ini demi menjamin substansi dokumen perencanaan yang harmonis, sesuai ketentuan, serta kepentingan umum yang lebih tinggi.
Visi Pembangunan Berkelanjutan Kabupaten Probolinggo
Dalam paparannya, Kepala Bapelitbangda Kabupaten Probolinggo, M. Sjaiful Efendi, menyampaikan visi pembangunan daerah untuk tahun 2025–2029. Visi utama yang diusung adalah terwujudnya Kabupaten Probolinggo SAE (Sejahtera, Amanah-Religius dan Eksis Berdaya Saing). Konsistensi pada arah besar ini menjadi landasan utama bagi perencanaan pembangunan lima tahun ke depan.
Visi SAE tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam lima misi utama yang menjadi fokus pembangunan. Misi-misi tersebut meliputi SAE Pemerintahan, SAE Ekonomi, SAE Pendidikan dan Kesehatan, SAE Infrastruktur, serta SAE Disabilitas dan Warga Rentan. Setiap misi dirancang untuk mendukung pencapaian visi besar Kabupaten Probolinggo secara komprehensif dan terukur.
Proses penyusunan rancangan akhir RPJMD Kabupaten Probolinggo 2025–2029 telah melewati serangkaian tahapan penting. Tahapan ini mencakup pembahasan bersama DPRD, konsultasi dengan Pemprov Jawa Timur, Musrenbang, harmonisasi dengan Kemenkum, hingga reviu dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Pembaruan substansial juga dilakukan, seperti penyesuaian proyeksi pendanaan dan penambahan indikator capaian pembangunan.
Dokumen ini juga menegaskan arah kebijakan dan strategi pembangunan yang sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan RPJMD Provinsi Jawa Timur. Keselarasan ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan di Kabupaten Probolinggo mendukung tujuan pembangunan yang lebih luas. Hal ini juga memastikan efektivitas alokasi sumber daya.
Penyesuaian Indikator dan Tantangan Strategis
Sjaiful juga menyoroti beberapa fokus utama yang dibahas bersama DPRD pada tahap awal penyusunan. Fokus tersebut meliputi penanganan stunting, penguatan konsep desa mandiri, sinkronisasi antar bab RPJMD, serta pengembangan kawasan strategis dan kawasan unggulan berbasis potensi lokal. Isu-isu ini menjadi prioritas dalam upaya mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan di Kabupaten Probolinggo.
Indikator utama pembangunan dalam RPJMD juga mengalami perubahan signifikan. Pembaruan target tersebut dilakukan dengan membandingkan antara rancangan awal dan rancangan akhir. Perubahan ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Sekda Jatim tertanggal 29 Juli 2025 tentang Penyelarasan Indikator Sasaran Pembangunan dan Indeks Utama Pembangunan (IUP) RPJMD Kabupaten/Kota Tahun 2025–2029. Penyesuaian ini mencerminkan kebutuhan daerah.
Perubahan indikator tersebut mencerminkan penyesuaian terhadap kondisi aktual, kebutuhan daerah, serta arah pembangunan nasional dan provinsi. Hal ini penting agar RPJMD menjadi dokumen perencanaan yang responsif dan implementatif. Dokumen ini diharapkan mampu menjawab tantangan dan peluang pembangunan yang ada.
Usai pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan substansi oleh tim evaluator dari Provinsi Jawa Timur. Hasil pencermatan dituangkan dalam formulir rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Rekomendasi ini harus diselesaikan sebelum Raperda RPJMD dapat ditetapkan menjadi Perda. Proses evaluasi ini menjamin kualitas dan legalitas dokumen perencanaan.