Terungkap! Program Penjaminan Polis 2028 OJK Bakal Lebih Komprehensif dengan Mekanisme Resolusi Mirip Perbankan
OJK mengungkapkan program Penjaminan Polis 2028 oleh LPS tak hanya melindungi pemegang polis, tapi juga mencakup mekanisme resolusi perusahaan asuransi bermasalah, mirip perbankan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan inovasi penting dalam program penjaminan polis yang akan diimplementasikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai tahun 2028. Program ini tidak hanya berfokus pada perlindungan pemegang polis, tetapi juga akan mencakup mekanisme resolusi komprehensif bagi perusahaan asuransi yang menghadapi masalah.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam acara Indonesia Re International Conference (IIC) 2025 di Jakarta. Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat sektor asuransi nasional.
Adopsi mekanisme resolusi ini merupakan respons terhadap kelemahan skema penyelesaian masalah perusahaan asuransi sebelumnya. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan yang lebih adil dan menyeluruh kepada pemegang polis serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap industri asuransi di Indonesia.
Kelemahan Skema Lama dan Urgensi Resolusi
Sebelumnya, ketika perusahaan asuransi mengalami masalah solvabilitas, OJK biasanya menyelesaikan melalui pencarian mitra strategis, penambahan modal, atau pencabutan izin usaha dan proses likuidasi. Namun, pendekatan ini seringkali belum sepenuhnya memperhatikan kepentingan pemegang polis, terutama jika terdapat selisih besar antara aset dan liabilitas perusahaan.
Ogi Prastomiyono mencontohkan kasus penyelamatan Jiwasraya dan Bumiputera, di mana penyelesaiannya melibatkan penurunan liabilitas melalui restrukturisasi polis atau penurunan nilai manfaat secara signifikan. Rata-rata penurunan nilai manfaat bisa mencapai 47 hingga 50 persen, sementara peningkatan modal diminta dari pemegang saham.
Pendekatan tersebut dinilai OJK masih lemah dalam aspek perlindungan pemegang polis. Oleh karena itu, mekanisme resolusi menjadi alternatif yang lebih adil. Mekanisme ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih seimbang bagi semua pihak yang terlibat, terutama bagi pemegang polis yang selama ini rentan terhadap kerugian besar.
Kesetaraan dengan Perbankan dan Penguatan Kepercayaan Publik
OJK menekankan bahwa penerapan mekanisme resolusi ini akan menciptakan kesetaraan dengan industri perbankan, di mana bank bermasalah memiliki skema resolusi yang jelas. Di industri asuransi, sebelumnya hanya dikenal proses likuidasi, yang seringkali merugikan pemegang polis.
Langkah ini merupakan upaya signifikan untuk memperbaiki citra dan kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Dengan adanya mekanisme resolusi yang transparan dan adil, diharapkan masyarakat tidak lagi ragu untuk berinvestasi dalam produk asuransi.
Ogi menyatakan bahwa perbaikan ini adalah salah satu upaya utama OJK untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan. Mekanisme resolusi ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus-kasus besar yang merugikan jutaan pemegang polis di masa lalu.
Mandat UU P2SK dan Implementasi Program
Dukungan hukum untuk program ini datang dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang ini memberikan mandat baru kepada LPS untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP).
PPP akan dimulai dalam jangka waktu lima tahun setelah disahkannya UU P2SK, yaitu pada tahun 2028. Program ini secara spesifik bertujuan untuk melindungi penjamin polis dan mewajibkan setiap perusahaan asuransi yang berpartisipasi untuk memenuhi standar kesehatan finansial tertentu.
Dengan adanya UU P2SK dan mandat kepada LPS, diharapkan industri asuransi dapat beroperasi dengan lebih sehat dan bertanggung jawab. Ini akan memastikan bahwa perlindungan terhadap pemegang polis tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif melalui standar kesehatan yang ketat.