OJK Terbitkan Aturan Baru:  Lindungi Konsumen di Era Agregasi Jasa Keuangan
OJK Terbitkan Aturan Baru: Lindungi Konsumen di Era Agregasi Jasa Keuangan

OJK menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) untuk melindungi konsumen dan memastikan keamanan transaksi keuangan digital.

OJK Segera Gelar Sidang Terbuka Rancangan Perma Gugatan Perdata untuk Lindungi Konsumen
OJK Segera Gelar Sidang Terbuka Rancangan Perma Gugatan Perdata untuk Lindungi Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menggelar sidang terbuka Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang gugatan perdata terhadap pelaku usaha jasa keuangan untuk melindungi konsumen.

OJK Terbitkan Aturan Baru Pasar Modal: Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek
OJK Terbitkan Aturan Baru Pasar Modal: Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 32 Tahun 2024 untuk meningkatkan integritas dan efisiensi pasar modal Indonesia, serta memperkuat perlindungan investor guna mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

OJK Perkuat Tata Kelola Industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun
OJK Perkuat Tata Kelola Industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun

OJK meluncurkan lima POJK baru untuk meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, dan permodalan industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) di Indonesia, demi melindungi konsumen dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

OJK Targetkan Rilis 7 POJK dan 9 SE OJK Sektor PPDP di 2025
OJK Targetkan Rilis 7 POJK dan 9 SE OJK Sektor PPDP di 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan akan menerbitkan tujuh Peraturan OJK (POJK) dan sembilan Surat Edaran (SE) terkait sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) pada tahun 2025 untuk penguatan dan pengembangan industri.

OJK Terbitkan 5 POJK Baru untuk Transformasi Industri PPDP
OJK Terbitkan 5 POJK Baru untuk Transformasi Industri PPDP

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru pada akhir 2024 untuk mendorong transformasi industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) agar lebih stabil, transparan, dan andal.

OJK: Premi Restrukturisasi Perbankan Tak Pengaruhi Kinerja Operasional
OJK: Premi Restrukturisasi Perbankan Tak Pengaruhi Kinerja Operasional

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan premi program restrukturisasi perbankan (PRP) yang mulai diterapkan 2025 tak akan signifikan mempengaruhi kinerja operasional dan profitabilitas bank, justru memperkuat ketahanan sistem keuangan.

OJK