Kabar Baik: Pemkab Donggala Bebaskan PBB Warga Miskin Ekstrem, Langkah Nyata Keberpihakan Rakyat!
Pemerintah Kabupaten Donggala akan bebaskan PBB bagi warga miskin ekstrem. Kebijakan ini diharapkan meringankan beban ekonomi dan menjadi bukti keberpihakan pemerintah.

Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, mengambil langkah progresif dengan membebaskan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga miskin ekstrem. Kebijakan ini akan segera diresmikan melalui peraturan bupati dan mulai berlaku pada tahun ini. Inisiatif ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat yang paling rentan secara ekonomi.
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menyatakan bahwa meskipun pajak adalah kewajiban setiap warga, pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi rakyatnya yang hidup dalam kondisi kemiskinan ekstrem. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan pembangunan daerah memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. Hal ini sejalan dengan target nasional untuk menghapus kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia.
Pembebasan PBB ini secara khusus ditujukan bagi warga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta masuk dalam kategori miskin ekstrem. Objek pajak yang dibebaskan adalah rumah tinggal satu-satunya dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah batas tertentu sesuai aturan peraturan bupati. Proses verifikasi akan dilakukan secara cermat oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Donggala bersama pemerintah desa dan kelurahan untuk memastikan penerima manfaat benar-benar tepat sasaran.
Detail Kebijakan Pembebasan PBB di Donggala
Kebijakan pembebasan PBB bagi warga miskin ekstrem di Donggala akan diatur secara rinci melalui peraturan bupati. Regulasi ini akan menjadi payung hukum yang kuat untuk implementasi program tersebut. Tujuan utamanya adalah memberikan keringanan nyata dari beban ekonomi bagi keluarga yang menghadapi kesulitan finansial.
Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya sekadar janji, tetapi juga terealisasi dengan baik di lapangan. Verifikasi yang ketat akan menjadi kunci keberhasilan program ini. Tim gabungan dari Bapenda Donggala dan perangkat desa/kelurahan akan bekerja sama untuk mengidentifikasi dan memvalidasi data warga yang berhak menerima pembebasan pajak.
Pajak yang ditanggung oleh warga miskin ekstrem umumnya memiliki nilai yang relatif kecil. Oleh karena itu, dampak terhadap penerimaan daerah secara keseluruhan diperkirakan tidak akan signifikan. Fokus utama pemerintah adalah pada aspek keadilan sosial dan keberpihakan kepada rakyat kecil, tanpa mengorbankan stabilitas fiskal daerah.
Dampak dan Harapan dari Kebijakan Fiskal Pro-Rakyat
Kebijakan fiskal yang berpihak pada rakyat kecil seperti pembebasan PBB ini diharapkan dapat menciptakan efek domino positif. Dengan berkurangnya beban pajak, warga miskin ekstrem dapat mengalokasikan dana tersebut untuk kebutuhan dasar lainnya, seperti pangan, pendidikan, atau kesehatan. Ini adalah bentuk intervensi pemerintah yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat.
Bupati Vera Elena Laruni menegaskan bahwa harapan pemerintah adalah agar kebijakan ini menjadi contoh bagaimana pembangunan daerah dapat secara langsung memberi manfaat kepada masyarakat. Warga yang mampu tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak, sementara mereka yang berada dalam kondisi miskin ekstrem menerima keringanan penuh. Ini mencerminkan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan daerah.
Pemerintah daerah juga berencana untuk melakukan evaluasi rutin setiap tahun terhadap kebijakan ini. Evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa program tetap tepat sasaran dan berkeadilan. Dengan demikian, kebijakan pembebasan PBB ini diharapkan dapat terus memberikan kontribusi positif dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Donggala.