Terungkap! Sindikat Uang Palsu Libatkan ASN dan Pegawai Bank, Empat Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara
Empat terdakwa kasus sindikat uang palsu, termasuk ASN dan pegawai bank, dituntut tiga tahun penjara di Gowa, mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang meresahkan.

Empat terdakwa dalam perkara sindikat uang palsu menghadapi tuntutan serius dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa. Mereka dituntut pidana penjara selama tiga tahun dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Tuntutan ini disampaikan JPU Aria Perkasa pada Jumat, 01 Agustus, menegaskan keseriusan penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi.
Para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan individu dari berbagai latar belakang, termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai bank BUMN.
Dua dari empat terdakwa, Ilham dan Satriyadi, diketahui berprofesi sebagai ASN di Sekretariat DPRD Sulawesi Barat. Sementara itu, Kamarang Daeng Ngati dan Irfandy MT merupakan pegawai bank BUMN. Keterlibatan mereka dalam sindikat uang palsu ini menunjukkan bahwa jaringan kejahatan tersebut telah merambah berbagai lapisan masyarakat.
Peran Terdakwa dalam Jaringan Uang Palsu
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Ilham diketahui membeli uang palsu dari Mubin Nasir melalui perantara Satriyadi. Ilham menukar uang asli senilai Rp10 juta dengan Rp20 juta uang palsu pecahan Rp100 ribu. Uang palsu yang diperolehnya kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari di Sulawesi Barat, menunjukkan niat peredaran yang jelas.
Satriyadi sendiri tidak hanya menjadi perantara, tetapi juga menerima komisi sebesar Rp700 ribu dari transaksi tersebut. Selain itu, Satriyadi juga berperan aktif dalam mengedarkan uang palsu dengan memberikan Rp3,5 juta kepada saksi Manggabarani dan Sri Wahyudi, yang kini juga berstatus terdakwa. Peran ganda ini memperkuat bukti keterlibatannya dalam jaringan.
Terdakwa Kamarang dan Irfandy juga memperoleh uang palsu dari Mubin. Kamarang membeli uang palsu senilai Rp18 juta dengan uang asli Rp8 juta. Setelah mendapatkan uang palsu, Kamarang membelanjakan Rp400 ribu di Pasar Minasa Upa, Gowa, dan mencoba membayar cicilan motor sebesar Rp1 juta melalui BRI Link. Namun, aksinya terungkap oleh penjaga BRI Link, yang kemudian melaporkannya kepada Polsek Pallangga.
Sementara itu, Irfandy membelanjakan uang palsu senilai lebih dari Rp6 juta di dua pusat perbelanjaan ternama di Kota Makassar. Modus operandi para terdakwa menunjukkan upaya sistematis dalam mengedarkan uang palsu ke berbagai sektor. Tuntutan hukum terhadap mereka diharapkan memberikan efek jera.
Dampak dan Ancaman Hukum Uang Palsu
JPU Aria Perkasa menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan primair Pasal 36 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Pasal ini secara tegas mengatur tentang tindak pidana pembuatan dan peredaran uang palsu. Tuntutan ini menunjukkan komitmen penegak hukum.
Perbuatan para terdakwa dianggap sangat merugikan negara dan meresahkan masyarakat. Selain itu, tindakan mereka berpotensi menimbulkan permasalahan serius bagi perekonomian nasional. Hal-hal ini menjadi faktor pemberat dalam pertimbangan tuntutan jaksa. Kejahatan uang palsu memiliki dampak luas yang tidak bisa dianggap remeh.
Meskipun demikian, terdapat beberapa hal yang meringankan tuntutan para terdakwa. Mereka dianggap berperilaku sopan selama persidangan, yang menunjukkan sikap kooperatif. Selain itu, status mereka sebagai tulang punggung keluarga dan fakta bahwa mereka belum pernah dihukum pidana sebelumnya juga menjadi pertimbangan. Namun, faktor-faktor ini tidak menghapus beratnya pelanggaran yang dilakukan.
Jaringan Luas Sindikat dan Proses Hukum Berlanjut
Perkara sindikat dan peredaran uang palsu ini melibatkan total 15 orang terdakwa dengan peran yang bervariasi. Beberapa di antaranya bertanggung jawab memproduksi uang palsu, sementara yang lain bertugas mengedarkan dan memasarkannya kepada masyarakat. Jaringan ini menunjukkan skala kejahatan yang terorganisir dan luas.
Daftar terdakwa yang terlibat mencakup Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, dan Muhammad Syahruna sebagai pembuat uang palsu. Ada pula Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, serta Mubin Nasir, staf honorer UIN Alauddin. Nama-nama lain termasuk Sattariah Andi Haeruddin, Irfandi, Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani, Satriadi, Sukmawati, Ilham, Kamarang, dan Annar Salahuddin Sampetoding.
Sidang untuk terdakwa lainnya dalam kasus ini masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Penanganan kasus yang komprehensif ini diharapkan dapat membongkar seluruh jaringan sindikat uang palsu. Proses hukum yang berlanjut ini menegaskan upaya serius pemerintah dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan. Pengungkapan ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat.