Tiga Bandara Kembali Beroperasi Internasional: Dorongan Perekonomian dan Pariwisata
Kementerian Perhubungan mengembalikan status internasional tiga bandara di Indonesia untuk menggenjot perekonomian, pariwisata, dan konektivitas global, setelah sempat dicabut selama pandemi COVID-19.

Jakarta, 9 Mei 2024 - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengumumkan pembukaan kembali status internasional untuk tiga bandara di Indonesia. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata dan mobilitas masyarakat. Bandara SMB II Palembang, Bandara H.A.S. Hanandjoeddin Bangka Belitung, dan Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang kini kembali melayani penerbangan internasional setelah sempat dicabut statusnya selama pandemi COVID-19.
Dalam keterangan persnya di Jakarta, Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan pertimbangan di balik keputusan ini. "Pembukaan kembali status internasional ini didasarkan pada pertimbangan ekonomi, pariwisata, dan aspek keagamaan, khususnya terkait perjalanan haji dan umrah," ujarnya. Ia menambahkan bahwa pencabutan status internasional sebelumnya disebabkan oleh penurunan drastis lalu lintas penerbangan selama pandemi. Namun, saat ini, trafik penumpang telah pulih dan bahkan melampaui angka sebelum pandemi.
Keputusan ini juga mempertimbangkan pentingnya pemulihan ekonomi daerah dan peningkatan konektivitas wilayah. Dengan kembali beroperasinya bandara-bandara tersebut sebagai bandara internasional, diharapkan dapat meningkatkan jumlah wisatawan mancanegara dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah setempat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan daya saing destinasi wisata nasional.
Pemulihan Ekonomi dan Pariwisata Jadi Fokus Utama
Menhub Budi Karya Sumadi menekankan bahwa keputusan mengembalikan status internasional tiga bandara tersebut telah melalui proses evaluasi dan kajian yang matang. Pemerintah daerah setempat juga telah mengajukan permintaan untuk pembukaan kembali status internasional bandara-bandara tersebut. Kajian lintas kementerian menunjukkan urgensi peningkatan konektivitas wilayah dan potensi pengembangan sektor pariwisata.
Tidak semua bandara yang sebelumnya memiliki status internasional akan dibuka kembali secara serentak. Pemerintah akan mengevaluasi secara berkala dan selektif, hanya bandara yang menunjukkan trafik penumpang signifikan dan memiliki kelayakan ekonomi yang akan kembali beroperasi sebagai bandara internasional. Hal ini untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dari kebijakan yang diambil.
Pemberian izin operasional internasional untuk tiga bandara ini diberikan selama dua tahun. Setelah masa tersebut, pemerintah akan kembali melakukan evaluasi untuk melihat dampak dan perkembangannya. Evaluasi ini akan menjadi dasar bagi pengambilan keputusan selanjutnya terkait status internasional bandara-bandara tersebut.
Pertimbangan Aspek Ekonomi dan Konektivitas Global
Aspek ekonomi menjadi pertimbangan utama dalam keputusan ini. Maskapai penerbangan perlu mempertimbangkan kelayakan bisnis sebelum memutuskan untuk melayani rute internasional. Oleh karena itu, pemerintah memastikan bahwa pembukaan kembali status internasional bandara-bandara tersebut didasarkan pada potensi ekonomi dan permintaan pasar yang ada.
Saat ini, Indonesia memiliki sejumlah bandara internasional di Sumatra dan Jawa. Dengan ditambahkannya tiga bandara lagi, diharapkan konektivitas global Indonesia semakin meningkat dan mempermudah aksesibilitas bagi wisatawan mancanegara. Hal ini juga akan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
Koordinasi antar kementerian terkait telah dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pembukaan kembali status internasional tiga bandara tersebut. Berbagai masukan dan rekomendasi telah dipertimbangkan untuk memastikan kebijakan ini memberikan dampak positif bagi perekonomian dan pariwisata Indonesia.
Dukungan Peningkatan Konektivitas dan Daya Saing
Kementerian Perhubungan berharap bahwa dengan kembali beroperasinya tiga bandara tersebut sebagai bandara internasional akan meningkatkan jumlah kedatangan wisatawan mancanegara. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah terkait dan meningkatkan daya saing destinasi wisata Indonesia di kancah internasional.
Pembukaan kembali status internasional ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung agenda pemulihan ekonomi nasional, penguatan konektivitas global, dan peningkatan daya saing destinasi wisata nasional. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan infrastruktur dan konektivitas di sektor transportasi udara untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya pembukaan kembali status internasional tiga bandara ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia dan meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia di kancah global. Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi dampak dari kebijakan ini untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitasnya.