Tiga Terdakwa Selundup 7 Kg Sabu di Lombok Dituntut Hukuman Mati
Tiga terdakwa penyelundupan 7 kg sabu di Lombok Tengah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah karena melanggar UU Narkotika.

Lombok Tengah, 27 Maret 2024 (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menuntut tiga terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat tujuh kilogram dengan hukuman mati. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Lombok Tengah pada Kamis. Peristiwa ini melibatkan tiga terdakwa, I, RA, dan JB, yang kedapatan membawa sabu dengan total berat 7.044,91 gram.
Jaksa Penuntut Umum, Fajar Said, menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati diberikan karena ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat terkait narkotika. Mereka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rincian barang bukti sabu yang dibawa masing-masing terdakwa adalah: I (1981,39 gram), JBP (3050,45 gram), dan RA (2013,07 gram).
Ketiga terdakwa menerima instruksi melalui telepon untuk mengantarkan sabu ke Lombok Timur. Mereka dijanjikan upah oleh pihak yang memberi instruksi, namun identitas pemberi instruksi tersebut tidak mereka kenal. Hal ini menunjukkan adanya jaringan penyelundupan yang terorganisir dan perlu diungkap lebih lanjut.
Tuntutan Hukuman Mati sebagai Langkah Tegas
Jaksa Fajar Said menjelaskan bahwa tuntutan hukuman mati merupakan langkah tegas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam memberantas peredaran narkotika. Langkah ini juga sebagai bentuk komitmen mendukung upaya pemerintah dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Hukuman berat diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkoba di masa mendatang.
Proses persidangan telah mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam jaringan penyelundupan ini. Bukti-bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dinilai cukup kuat untuk membuktikan kesalahan para terdakwa. Dengan tuntutan hukuman mati, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Kejaksaan berharap putusan pengadilan nanti akan sejalan dengan tuntutan yang diajukan. Hal ini penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus narkoba.
Peran Terdakwa dan Jaringan Penyelundupan
Terungkap dalam persidangan bahwa ketiga terdakwa hanya menjalankan perintah dari seseorang yang tidak mereka kenal secara langsung. Komunikasi hanya dilakukan melalui telepon, menunjukkan adanya jaringan penyelundupan yang terstruktur. Mereka masing-masing menerima bagian dari sabu untuk diantarkan ke lokasi yang telah ditentukan.
Modus operandi yang digunakan menunjukkan profesionalisme dalam menjalankan aksi penyelundupan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor di baliknya. Penyelidikan lebih lanjut perlu dilakukan untuk membongkar jaringan penyelundupan ini secara menyeluruh.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan aparat penegak hukum dapat meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan di wilayah Lombok dan sekitarnya untuk mencegah penyelundupan narkoba serupa terjadi lagi.
Dampak Penyalahgunaan Narkoba dan Upaya Pencegahan
Penyalahgunaan narkoba memiliki dampak yang sangat merusak bagi individu, keluarga, dan masyarakat. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba sangat penting dilakukan. Tuntutan hukuman mati dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah meluasnya penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan generasi muda.
Pemerintah perlu terus meningkatkan upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi para pecandu narkoba. Selain itu, kerjasama antar lembaga dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. Pendidikan dan sosialisasi mengenai bahaya narkoba juga perlu ditingkatkan kepada masyarakat luas.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua akan bahaya narkoba dan perlunya komitmen bersama untuk memberantasnya. Hukuman yang berat diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkoba di masa mendatang.
Putusan pengadilan atas kasus ini akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait narkoba di Indonesia. Semoga putusan tersebut dapat memberikan keadilan dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.