Tindak Lanjuti Keluhan Pengembang, Mendagri dan Menteri PKP Siap Cek Lapangan
Mendagri Tito Karnavian dan Menteri PKP Maruarar Sirait akan menindaklanjuti keluhan asosiasi pengembang terkait belum dijalankannya SKB tiga menteri soal pembebasan BPHTB dan PBG untuk MBR di sejumlah daerah.

Jakarta, 22 April 2024 - Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUKP), Maruarar Sirait, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti keluhan dari asosiasi pengembang perumahan. Keluhan tersebut terkait masih banyaknya pemerintah daerah yang belum menjalankan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pertemuan antara Menteri PKP, Mendagri, dan para pengembang di Jakarta pada Selasa lalu menjadi titik awal dari rencana tindak lanjut ini. "Ini mereka (asosiasi-asosiasi pengembang) kemarin meminta saya untuk bertemu dengan Menteri Dalam Negeri karena pelaksanaan SKB 3 Menteri mengenai pembebasan BPHTB dan PBG belum berjalan di banyak daerah," jelas Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara.
Langkah konkret yang akan diambil adalah pengecekan langsung ke lapangan. Kedua menteri berencana mengunjungi beberapa provinsi pada bulan Mei mendatang untuk memastikan pelaksanaan SKB Tiga Menteri tersebut. Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Selatan menjadi target utama dalam rencana pengecekan lapangan ini.
Langkah Mendagri dan Menteri PKP: Tinjauan Langsung dan Zoom Meeting
Sebelum melakukan kunjungan lapangan, Mendagri Tito Karnavian berinisiatif untuk melakukan zoom meeting terlebih dahulu dengan kepala daerah yang belum menjalankan SKB Tiga Menteri. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal untuk memahami kendala dan hambatan yang dihadapi di daerah terkait implementasi SKB tersebut. "Nanti saya akan melakukan zoom meeting dengan daerah-daerah yang belum menjalankan," ujar Tito.
Pengecekan langsung ke lapangan yang akan dilakukan bersama Menteri PKP pada bulan Mei diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai situasi di daerah. Hasil dari pengecekan ini akan menjadi dasar untuk evaluasi dan langkah-langkah selanjutnya dalam memastikan program perumahan MBR berjalan lancar.
Pertemuan antara Menteri PKP dan Mendagri dengan asosiasi pengembang juga membahas evaluasi proses pengurusan BPHTB dan PBG. Beberapa asosiasi pengembang, termasuk REI, Himperra, Asprumnas, Apersi, Appernas Jaya, dan Pengembang Indonesia, turut hadir dan menyampaikan keluhan mereka terkait lambatnya implementasi SKB di sejumlah daerah.
Latar Belakang SKB Tiga Menteri
SKB Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Menteri PKP Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo pada 25 November 2024 bertujuan untuk mempercepat pembangunan 3.000.000 rumah bagi MBR. SKB ini memuat beberapa ketentuan penting, termasuk pembebasan BPHTB dan retribusi PBG untuk MBR.
Selain pembebasan biaya, SKB juga menekankan pentingnya percepatan penerbitan PBG. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pembangunan rumah bagi MBR, sehingga target 3.000.000 rumah dapat tercapai. Dengan adanya rencana pengecekan lapangan dan zoom meeting ini, diharapkan implementasi SKB Tiga Menteri dapat berjalan lebih efektif dan optimal.
Langkah tegas dari Mendagri dan Menteri PKP ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan program perumahan MBR berjalan sesuai rencana dan memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah.