Trivia: Penerimaan Pajak Aceh Semester I 2025 Baru Capai Rp1,58 Triliun, Jauh dari Target Rp5,9 T!
Realisasi Penerimaan Pajak Aceh hingga Juni 2025 baru mencapai Rp1,58 triliun. Apa penyebab kontraksi dan bagaimana upaya DJP untuk mengejar target?

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Provinsi Aceh melaporkan realisasi penerimaan pajak di wilayahnya. Hingga semester pertama tahun 2025, angka yang terkumpul mencapai Rp1,58 triliun.
Jumlah ini baru merepresentasikan 26,73 persen dari target penerimaan pajak tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp5,9 triliun. Capaian ini menunjukkan tantangan signifikan dalam memenuhi target fiskal daerah.
Kepala Kanwil DJP Aceh, Paryan, menjelaskan bahwa angka tersebut mengalami kontraksi 8,63 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024. Penurunan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor utama yang perlu dicermati.
Kontraksi Penerimaan dan Faktor Pemicunya
Paryan, Kepala Kanwil DJP Aceh, mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan pajak di Aceh pada semester pertama 2025 menunjukkan kontraksi sebesar 8,63 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan ini menjadi perhatian serius bagi otoritas pajak di provinsi tersebut.
Kontraksi ini terutama dipengaruhi oleh belum optimalnya belanja pada sektor administrasi pemerintahan. Efisiensi anggaran yang diterapkan turut berkontribusi pada perlambatan penerimaan pajak dari sektor ini.
Selain itu, tidak adanya kegiatan besar yang bersifat insidentil seperti Pekan Olahraga Nasional (PON), Pemilu, dan Pilkada, yang sebelumnya terjadi pada tahun 2024, juga menjadi penyebab. Kegiatan-kegiatan tersebut biasanya memicu aktivitas ekonomi dan penerimaan pajak yang lebih tinggi.
Faktor lain yang turut membebani adalah meningkatnya pembayaran restitusi pajak. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak mengurangi total penerimaan bersih yang tercatat.
Sektor-sektor Penopang Penerimaan Pajak Aceh
Meskipun terjadi kontraksi, beberapa sektor tetap menjadi tulang punggung penerimaan pajak di Aceh. Sektor administrasi pemerintahan menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp591,48 miliar.
Kontribusi dari sektor administrasi pemerintahan mencapai 37,47 persen dari total penerimaan pajak. Angka ini menunjukkan dominasi peran pemerintah dalam struktur ekonomi lokal.
Sektor perdagangan besar dan eceran juga memberikan kontribusi signifikan, menyumbang Rp199,37 miliar atau 12,63 persen. Ini menunjukkan vitalnya aktivitas perdagangan di Aceh.
Sektor lain yang menonjol adalah keuangan dan asuransi dengan Rp164,23 miliar (10,4 persen), pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar Rp175,74 miliar (11,13 persen), serta industri pengolahan dengan Rp169,75 miliar (10,75 persen). Sektor konstruksi menyumbang Rp61,63 miliar (3,9 persen), dan sektor lainnya Rp153,95 miliar (9,75 persen).
Strategi DJP Aceh untuk Peningkatan Penerimaan
Untuk mengatasi tantangan dan mengejar target, Kanwil DJP Aceh terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak. Berbagai strategi telah dirancang dan diimplementasikan untuk mengoptimalkan potensi pajak yang ada.
Salah satu fokus utama adalah mengakselerasi pencapaian target penerimaan melalui optimalisasi fungsi edukasi. DJP berupaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran wajib pajak akan kewajiban mereka.
Selain itu, pengawasan terhadap wajib pajak strategis dan kewilayahan juga dioptimalkan. Pendekatan ini diharapkan dapat memastikan kepatuhan pajak dari entitas-entitas besar dan di seluruh wilayah Aceh.
Peningkatan kerja sama dengan berbagai instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak terkait lainnya juga menjadi prioritas. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan dan efektivitas upaya pengumpulan pajak di Aceh.