Penerimaan Pajak NTB Baru 6,85 Persen di Februari 2025: DJPb Dorong Peningkatan Kepatuhan
Realisasi penerimaan pajak di Nusa Tenggara Barat (NTB) baru mencapai 6,85 persen dari target tahunan hingga Februari 2025, mendorong DJPb untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Mataram, 26 Maret 2025 - Realisasi penerimaan pajak di Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga Februari 2025 baru mencapai angka yang mengejutkan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTB melaporkan realisasi penerimaan pajak hanya sebesar Rp243,51 miliar, atau setara dengan 6,85 persen dari target tahunan. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran dan menjadi sorotan utama bagi pemerintah daerah.
Capaian ini jauh di bawah target penerimaan pajak NTB tahun 2025 yang sebesar Rp3,55 triliun. Kepala DJPb NTB, Ratih Hapsari Kusumawardani, mengungkapkan keprihatinannya dan menekankan perlunya strategi intensif untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah. "Upaya penerimaan pajak perlu difokuskan pada peningkatan kepatuhan PPN serta strategi intensifikasi PPh untuk mendorong pencapaian target fiskal daerah," tegasnya dalam konferensi pers di Mataram, Rabu.
Rendahnya realisasi penerimaan pajak ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah NTB dalam menjalankan program-program pembangunan. Pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini dan memastikan tercapainya target penerimaan pajak tahunan.
Analisis Rincian Penerimaan Pajak
Dari total realisasi Rp243,51 miliar, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp145,28 miliar, diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) senilai Rp79,88 miliar. Meskipun PPN Dalam Negeri menjadi penyumbang terbesar (32,33 persen) dari total penerimaan PPN dan PPnBM, realisasinya masih tergolong rendah, hanya mencapai 5,0 persen dari target.
Sementara itu, PPh Orang Pribadi menunjukkan capaian tertinggi terhadap target, yakni 17,5 persen. PPh Badan juga mencatatkan realisasi sebesar 10,5 persen dari target. Perbedaan capaian antara jenis pajak ini mengindikasikan adanya disparitas dalam tingkat kepatuhan wajib pajak dan perlu adanya evaluasi lebih lanjut terkait strategi penghimpunan pajak masing-masing sektor.
Rendahnya realisasi PPN Dalam Negeri menjadi perhatian khusus. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan upaya sosialisasi dan pengawasan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Strategi intensifikasi dan ekstensifikasi perlu diterapkan secara efektif untuk mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan.
Kebijakan Efisiensi Anggaran
Di tengah rendahnya realisasi penerimaan pajak, pemerintah NTB menunjukkan komitmen terhadap efisiensi anggaran. Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh satuan kerja di lingkungan pemerintah provinsi NTB telah menghasilkan tren positif defisit anggaran sebesar 27,47 persen. Ini mengindikasikan adanya penurunan pengeluaran pemerintah dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh.
Meskipun kebijakan efisiensi ini patut diapresiasi, hal ini tidak dapat sepenuhnya menutupi dampak negatif dari rendahnya realisasi penerimaan pajak. Pemerintah perlu mencari solusi komprehensif untuk meningkatkan penerimaan pajak dan menjaga keseimbangan keuangan daerah.
Langkah-langkah strategis yang terukur dan terencana sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan ini. Peningkatan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi potensi pajak, serta pengawasan yang lebih ketat menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai target penerimaan pajak NTB di tahun 2025.
Pemerintah NTB diharapkan dapat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap strategi penghimpunan pajak yang telah diterapkan dan melakukan penyesuaian yang diperlukan untuk mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah juga perlu ditingkatkan untuk membangun kepercayaan publik.