UI Kaji Pendekatan Kesejahteraan Sosial dalam Pemidanaan: Menuju Sistem Peradilan yang Lebih Manusiawi
Guru Besar UI, Prof. Heru Susetyo, mengkaji pendekatan kesejahteraan sosial dalam pemidanaan di Indonesia untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih manusiawi dan mengatasi over kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Guru Besar Tetap Ilmu Hukum dan Kesejahteraan Sosial FH UI, Prof. Heru Susetyo, di Depok pada Kamis, 1 Mei 2024, melakukan kajian pendekatan kesejahteraan sosial dalam pemidanaan di Indonesia. Kajian ini penting karena sistem pemidanaan Indonesia masih represif dan mengabaikan kesejahteraan narapidana. Pendekatan ini diharapkan dapat mengatasi over kapasitas lembaga pemasyarakatan dan membangun sistem keadilan yang lebih manusiawi serta inklusif.
Prof. Heru Susetyo menyoroti dominasi pendekatan represif dalam sistem pemidanaan nasional. Pendekatan ini dinilai kerap mengabaikan dimensi kesejahteraan, hak asasi manusia, dan potensi rehabilitatif para pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, diperlukan perubahan paradigma untuk menciptakan sistem yang lebih berkeadilan dan efektif.
Kajian ini bertujuan untuk mencari solusi atas permasalahan sistem pemidanaan di Indonesia yang selama ini lebih fokus pada hukuman daripada pemulihan dan rehabilitasi. Dengan menggabungkan aspek kesejahteraan sosial, diharapkan sistem pemidanaan dapat menjadi lebih efektif dalam mencegah kejahatan dan memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk kembali berintegrasi ke masyarakat.
Pendekatan Kesejahteraan Sosial dalam Pemidanaan
Prof. Heru menjelaskan bahwa kejahatan seringkali berakar dari faktor-faktor struktural seperti kemiskinan, terbatasnya akses pendidikan, dan disfungsi keluarga. Oleh karena itu, pendekatan pemidanaan harus diarahkan pada pemulihan, baik bagi individu maupun masyarakat. Hal ini memerlukan sinergi antara kebijakan kesejahteraan sosial dan kebijakan pemidanaan.
Ia menekankan peran strategis pekerja sosial dalam proses pemidanaan. Pekerja sosial dapat membantu para narapidana dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Selain itu, pendekatan keadilan restoratif juga dinilai penting untuk memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban, serta memulihkan rasa keadilan di masyarakat.
Prof. Heru juga mengapresiasi KUHP baru yang mulai mengakomodasi pemidanaan dengan pendekatan edukatif dan preventif. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana di Indonesia menuju sistem yang lebih humanis dan restorative.
“Sistem hukum pidana di Indonesia tengah berada di persimpangan penting antara paradigma lama yang menghukum dan pendekatan baru yang memberdayakan,” imbuh Prof. Heru.
Riset dan Latar Belakang Prof. Heru Susetyo
Prof. Heru Susetyo telah melakukan berbagai penelitian terkait hukum dan kesejahteraan sosial, antara lain The Implications of Halal Regulations in Indonesia: A Consumer Protection’s Legal Perspective (2024), Panglima Laot and Contributions in Upholding Customary Law in Aceh's Maritime Regions/Panglima Laot dan Kontribusinya dalam Penegakan Hukum Adat di Perairan Aceh (2023), dan Preventing bribery in the private sector through legal reform based on Pancasila (2022).
Sebelum dikukuhkan sebagai guru besar ke-31 UI pada 2025, beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di UI dan Diploma I Administrasi Niaga di Politeknik UI pada 1996. Ia meraih gelar Master of Law (LL.M.) dari Northwestern University, Amerika Serikat (2003) melalui beasiswa Fulbright, serta Magister Ilmu Kesejahteraan Sosial dari FISIP UI. Pada 2014, ia meraih gelar Ph.D. dengan spesialisasi Hak Asasi Manusia dan Perdamaian dari Mahidol University, Thailand.
Ia juga memiliki spesialisasi Victimology dari Tilburg University, Belanda (2012), dan spesialisasi Law of Criminal Procedures at Islamic Court dari Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Universitas Ibn Khaldun Bogor dengan spesialisasi agama Islam.
Kajian Prof. Heru Susetyo diharapkan dapat memberikan kontribusi penting dalam pengembangan sistem pemidanaan di Indonesia yang lebih manusiawi, efektif, dan berkeadilan, selaras dengan prinsip-prinsip kesejahteraan sosial.