ULM Himbau Dosen Tak Mogok, Tuntut Tukin Tertunda
Universitas Lambung Mangkurat (ULM) meminta dosennya untuk tidak mogok mengajar terkait penundaan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) sejak 2020, meskipun memahami tuntutan para dosen.
Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Banjarmasin tengah menghadapi tuntutan dari para dosennya terkait penundaan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) sejak tahun 2020. Wakil Rektor III ULM, Muhamad Rusmin Nuryadin, mengajak para dosen untuk tidak melakukan mogok mengajar. Pernyataan ini disampaikan Senin, 3 Februari 2024, di hadapan ratusan dosen dari Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek (ADAKSI) Kalimantan Selatan yang berunjuk rasa di depan Gedung General Building Lecture Theater ULM.
Rusmin mengakui memahami kekecewaan para dosen atas penundaan pembayaran tukin. Namun, ia menekankan bahwa mogok mengajar bukanlah solusi yang tepat. Menurutnya, mencerdaskan anak bangsa merupakan kewajiban utama dosen, dan menghentikan kegiatan belajar mengajar akan merugikan mahasiswa.
Pihak rektorat, kata Rusmin, memberikan dukungan penuh kepada para dosen dan terus berupaya memperjuangkan hak-hak mereka melalui berbagai pertemuan dengan kementerian terkait. ULM berharap Presiden, kementerian, dan DPR RI dapat segera memberikan solusi atas permasalahan ini dan memastikan pembayaran tukin segera direalisasikan.
Tuntutan utama para dosen, sebagaimana disampaikan Koordinator Aksi Juliyatin Putri Utami, adalah pembayaran rapel tukin selama empat tahun (2020-2024). Mereka juga meminta kesetaraan dalam pembayaran tunjangan, tanpa diskriminasi antara satuan kerja (Satker), Badan Layanan Umum (BLU), maupun Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
Poin penting lainnya adalah penolakan terhadap pasal selisih yang mengakibatkan pemotongan tukin dengan sertifikasi dosen (serdos). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 49 Tahun 2020 mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi dosen ASN Kemendiktisaintek. Lebih lanjut, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 447/P/2024 yang diterbitkan Menteri Nadiem Makarim menetapkan jabatan, kelas jabatan, dan besaran tunjangan kinerja untuk dosen fungsional.
Meskipun aturan telah ditetapkan, realisasi pembayaran tunjangan masih belum terlaksana hingga saat ini. Hal inilah yang mendorong para dosen di seluruh Indonesia melakukan aksi demonstrasi serentak. Ketidakpastian ini tentunya menimbulkan keresahan dan menuntut solusi cepat dari pemerintah.
Kesimpulannya, permasalahan tukin dosen di ULM merefleksikan isu nasional yang lebih luas. Pihak ULM berupaya menjadi mediator antara dosen dan pemerintah, mengingatkan pentingnya peran dosen dalam pendidikan nasional, sembari berharap agar pemerintah segera menyelesaikan masalah ini.