Universitas Udayana Investigasi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Daring
Universitas Udayana sedang menginvestigasi kasus dugaan pelecehan seksual daring yang melibatkan seorang mahasiswa, dengan korban mencapai 37 orang, dan menggunakan teknologi deepfake.

Denpasar, 29 April 2024 - Sebuah kasus dugaan pelecehan seksual daring mengguncang Universitas Udayana (Unud). Seorang mahasiswa berinisial SLKD diduga telah melakukan pelecehan seksual dengan menggunakan teknologi deepfake untuk menciptakan konten porno. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (DPMFEB) Unud.
Rektorat Unud telah membentuk tim investigasi untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh. Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Dewi Pascarani, menyatakan bahwa saat ini Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) sedang melakukan asesmen terhadap korban dan akan memberikan rekomendasi kepada rektorat untuk menentukan sanksi bagi pelaku.
Informasi awal menyebutkan, pelaku diduga mengambil foto dari media sosial, khususnya Instagram, milik para mahasiswi, lalu mengeditnya menjadi foto-foto asusila menggunakan teknologi kecerdasan buatan. Foto-foto tersebut kemudian disebarluaskan melalui media sosial. Hingga saat ini, telah tercatat 37 korban yang melaporkan tindakan pelecehan tersebut.
Dugaan Pelecehan Deepfake di Unud: Kronologi dan Tindakan yang Diambil
Kasus ini bermula dari laporan korban ke DPMFEB Unud. Setelah menerima laporan tersebut, DPMFEB kemudian meneruskannya ke dekanat FEB, dan akhirnya sampai ke Rektorat. Pihak universitas langsung merespon dengan membentuk Satgas PPKS untuk melakukan investigasi menyeluruh.
Menurut Dewi Pascarani, "Saat ini, Satgas PPKS sedang melakukan penarikan kesimpulan atas asesmen korban dan nanti akan memberikan rekomendasi kepada rektorat untuk pemberian sanksi kepada pelaku." Sanksi yang akan diberikan akan diputuskan setelah Satgas PPKS menyelesaikan investigasi dan memberikan rekomendasi.
Universitas Udayana juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan kepada para korban. "PPKS juga sudah melakukan pendampingan dan merekomendasikan untuk melapor kepada pihak berwajib dan satgas kami akan terus mendampingi korban jika proses ini berlanjut," ujar Dewi Pascarani.
Korban Diduga Mencapai 37 Orang, Unud Dorong Pelaporan ke Pihak Berwajib
Jumlah korban yang dilaporkan terus bertambah. Saat ini, tercatat sebanyak 37 mahasiswi yang menjadi korban dari tindakan pelaku. Pihak universitas mendorong para korban untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib agar proses hukum dapat berjalan.
Universitas Udayana menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Pihak universitas akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku dan terus memberikan pendampingan kepada para korban.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan atas penggunaan teknologi AI untuk tujuan yang tidak pantas. Universitas Udayana diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil, serta memberikan perlindungan maksimal kepada para korban.
Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam menggunakan media sosial dan pentingnya edukasi mengenai teknologi deepfake dan potensi penyalahgunaannya.
Langkah-langkah Universitas Udayana dalam Menangani Kasus
- Pembentukan Satgas PPKS untuk investigasi.
- Pendampingan terhadap korban.
- Rekomendasi sanksi kepada pelaku setelah investigasi selesai.
- Pendorongan kepada korban untuk melapor ke pihak berwajib.
Universitas Udayana menekankan pentingnya melaporkan segala bentuk kekerasan seksual agar dapat ditangani dengan cepat dan tepat. Peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih waspada dan menjaga keamanan di lingkungan kampus.